Imbas Hujan Deras, 20 Makam di TMP Cikutra Bandung Amblas hingga 2 Jenazah Keluar

- Redaksi

Thursday, 28 November 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Hujan deras yang mengguyur Kota Bandung pada Rabu (27/11/2024) menyebabkan terjadinya longsor di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra.

“Sungai Cidurian yang melintasi TMP Cikutra meluap dan kirmir di blok D dan F roboh,” kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptabintar), Bambang Suhari di lokasiAkibatnya, sejumlah makam di Blok D dan F ambles, bahkan dua jenazah sempat terangkat ke permukaan.

Hujan yang sangat lebat membuat aliran Sungai Cidurian meluap dan menggerus tebing di area pemakaman tersebut. Sekitar 20 makam mengalami kerusakan akibat longsoran tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya meninjau langsung ada 20 makam yang terdampak dan 2 jenazah sempat keluar dan sudah dievakuasi,” ucapnya .

Baca Juga :  Jual Miras saat Ramadhan, Klub Malam di Basra Surabaya Disegel Satpol PP

Kepala petugas pemakaman Bambang, menyatakan bahwa dua jenazah telah keluar dari makam, sementara upaya evakuasi untuk 18 makam lainnya akan dilakukan pada hari berikutnya.

“Untuk besok yang 18 dievakuasi lagi karena curah hujan tinggi,” jelasnya.

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru