Categories: BeritaBerita Terbaru

Imigrasi Indonesia Menangkap Warga Negara China yang Masuk Daftar Pencarian Orang Negaranya

DPO China Ditangkap Imigrasi Jakut-SwaraWarta.co.id (Sumber: Antara)

SwaraWarta.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial LY, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian China.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

LY, yang selama ini tinggal di Indonesia, ditangkap di rumahnya di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, LY masuk DPO Kepolisian China atas dugaan tindak pidana penipuan uang di Tiongkok, berdasarkan surat dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta No. 0429-23 tanggal 19 Mei 2023.

Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil mengamankan LY.

Qriz Pratama menjelaskan bahwa LY, yang pada awalnya mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan nama Adi Susanto, ternyata adalah WNA Tiongkok lahir di Mongol pada 28 November 1981.

LY adalah pemegang paspor Tiongkok yang berlaku hingga 10 Maret 2020 dan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) tenaga kerja asing berlaku hingga 30 November 2013 dengan sponsor PT. Zhongying International Investment.

Dengan berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), terungkap bahwa LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal, paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku, sehingga statusnya bukan hanya overstay, tetapi sudah illegal stay. Meskipun LY bersikap kooperatif, tetapi kebohongan identitas sebagai WNI dengan KTP bernama Adi Susanto terungkap.

Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah.

Karena pelanggaran ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berencana memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkapan LY menjadi perhatian karena melibatkan kerjasama antara berbagai instansi keamanan, menunjukkan komitmen untuk menindak pelanggaran imigrasi.

Seiring berjalannya proses hukum, akan menjadi penting untuk memahami lebih lanjut mengenai motif dan latar belakang dari tindakan LY serta konsekuensi hukum yang akan dihadapinya.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Peluang Cuan! Cara Ternak Cacing Sutra untuk Pemula yang Sangat Menjanjikan

SwaraWarta.co.id - Bagi kamu yang hobi memelihara ikan hias atau berkecimpung di dunia pembenihan ikan…

14 hours ago

Tips Memilih Shoulder Bag Wanita Agar Tampak Awet Muda!

Siapa bilang tampil kekinian harus ganti tas setiap bulan? Rahasianya ada di cara memilih shoulder…

15 hours ago

TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan “TPG Mei 2026 kapan cair” kembali ramai dicari oleh para guru di…

16 hours ago

Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru

SwaraWarta.co.id - Banyak pencari kerja penasaran, berapa gaji KAI Properti sebenarnya? Sebagai anak usaha PT Kereta Api…

17 hours ago

Kenapa Dada Sebelah Kanan Sakit? Jangan Sepelekan, Ini Ragam Penyebabnya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu tiba-tiba merasakan sensasi tidak nyaman, linu, atau bahkan nyeri tajam di…

17 hours ago

Rahasia Cara Masak Tongseng Kambing Empuk Anti Prengus, Rasanya Nagih Banget!

SwaraWarta.co.id - Menyantap olahan daging kambing memang selalu punya daya tarik tersendiri. Salah satu menu…

17 hours ago