Categories: BeritaBerita Terbaru

Imigrasi Indonesia Menangkap Warga Negara China yang Masuk Daftar Pencarian Orang Negaranya

DPO China Ditangkap Imigrasi Jakut-SwaraWarta.co.id (Sumber: Antara)

SwaraWarta.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial LY, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian China.

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

LY, yang selama ini tinggal di Indonesia, ditangkap di rumahnya di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, LY masuk DPO Kepolisian China atas dugaan tindak pidana penipuan uang di Tiongkok, berdasarkan surat dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta No. 0429-23 tanggal 19 Mei 2023.

Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil mengamankan LY.

Qriz Pratama menjelaskan bahwa LY, yang pada awalnya mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan nama Adi Susanto, ternyata adalah WNA Tiongkok lahir di Mongol pada 28 November 1981.

LY adalah pemegang paspor Tiongkok yang berlaku hingga 10 Maret 2020 dan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) tenaga kerja asing berlaku hingga 30 November 2013 dengan sponsor PT. Zhongying International Investment.

Dengan berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), terungkap bahwa LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal, paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku, sehingga statusnya bukan hanya overstay, tetapi sudah illegal stay. Meskipun LY bersikap kooperatif, tetapi kebohongan identitas sebagai WNI dengan KTP bernama Adi Susanto terungkap.

Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah.

Karena pelanggaran ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berencana memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkapan LY menjadi perhatian karena melibatkan kerjasama antara berbagai instansi keamanan, menunjukkan komitmen untuk menindak pelanggaran imigrasi.

Seiring berjalannya proses hukum, akan menjadi penting untuk memahami lebih lanjut mengenai motif dan latar belakang dari tindakan LY serta konsekuensi hukum yang akan dihadapinya.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Nikmati Makan Sambil Lihat Sunset di Borneo Sky Rooftop dan Cafe Pontianak

SwaraWarta.co.id - Buat kamu yang lagi cari tempat makan asik sambil menikmati pemandangan kota Pontianak…

12 hours ago

Jetour Zongheng G700, SUV Tangguh Siap Bersaing di Pasar Off-Road China

SwaraWarta.co.id - Jetour, merek otomotif asal China, akan segera meluncurkan SUV terbaru mereka bernama Zongheng…

12 hours ago

Suhu Capai 38 Derajat, Jepang Hadapi Gelombang Panas Lebih Awal

SwaraWarta.co.id - Jepang saat ini sedang menghadapi gelombang panas ekstrem yang datang lebih cepat dari…

12 hours ago

Iran Sudah Prediksi Serangan AS ke Fasilitas Nuklir Fordow, Evakuasi Dilakukan Lebih Dulu

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Iran mengaku sudah memprediksi adanya serangan terhadap fasilitas nuklir Fordow. Karena itu,…

12 hours ago

Apple Pertimbangkan Akuisisi Perplexity AI untuk Kembangkan Mesin Pencari Berbasis Kecerdasan Buatan

SwaraWarta.co.id - Apple dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk membeli Perplexity AI, sebuah perusahaan rintisan (startup) yang…

12 hours ago

Apa Tanggung Jawab Guru? Ini 4 Peran Penting yang Sering Diabaikan!

SwaraWarta.co.id - Guru bukan sekadar pengajar, melainkan pilar penting dalam membentuk karakter dan pengetahuan siswa.…

12 hours ago