| Ilustrasi pungutan liar ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – KPK akan segera menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 dari 90 pegawai yang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK.
“Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pegawai tersebut akan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam lingkup internal KPK pada Senin, 26 Februari 2024 mendatang.
“Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2),” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menyelenggarakan sidang etik bagi 90 pegawai terkait pungutan liar di Rutan KPK pada hari Kamis, 15 Februari lalu. Hasilnya, 78 pegawai dikenakan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli tersebut terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh para gamer di seluruh dunia saat ini…
SwaraWarta.co.id – Kenapa MBZ ditutup hari ini? Pengguna Jalan Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ)…
SwaraWarta.co.id - Mengetahui cara menghapus halaman kosong di Word sangat penting ketika dokumen yang kamu…
SwaraWarta.co.id – Benarkah Willie Salim Mualaf? Nama Willie Salim, kreator konten asal Bangka Belitung yang…
SwaraWarta.co.id - Banyak orang yang sering bertindak keliru dan bertanya-tanya, apakah Nepal termasuk India atau…
SwaraWarta.co.id - Apakah tepung bisa memadamkan api saat kepanikan melanda dapur kamu? Saat melihat letupan…