Ilustrasi pungutan liar ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – KPK akan segera menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 dari 90 pegawai yang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK.
“Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pegawai tersebut akan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam lingkup internal KPK pada Senin, 26 Februari 2024 mendatang.
“Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2),” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menyelenggarakan sidang etik bagi 90 pegawai terkait pungutan liar di Rutan KPK pada hari Kamis, 15 Februari lalu. Hasilnya, 78 pegawai dikenakan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli tersebut terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
SwaraWarta.co.id - Pameran otomotif terbesar di Indonesia, GIIAS (Gaikindo Indonesia International Auto Show) 2025, akan…
SwaraWarta.co.id – Cara menghilangkan komedo bisa dilakukan dimana saja. Komedo memang menjadi masalah kulit yang…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu membayangkan bagaimana seorang dokter bisa mengetahui penyakit hanya dengan memeriksa gejala…
SwaraWarta.co.id - Apa kabar calon pendidik masa depan? Jika kamu sedang mempersiapkan diri untuk Pendidikan…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa nama akun Zoom-mu tidak mencerminkan identitasmu yang sebenarnya, atau bahkan…
SwaraWarta.co.id - Menghitung persen sering kali menjadi momok bagi sebagian orang, terutama yang tidak akrab…