Ilustrasi pungutan liar ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – KPK akan segera menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 dari 90 pegawai yang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK.
“Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pegawai tersebut akan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam lingkup internal KPK pada Senin, 26 Februari 2024 mendatang.
“Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2),” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menyelenggarakan sidang etik bagi 90 pegawai terkait pungutan liar di Rutan KPK pada hari Kamis, 15 Februari lalu. Hasilnya, 78 pegawai dikenakan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli tersebut terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menghilangkan bau kaki? Bau kaki seringkali menjadi masalah yang memalukan dan…
SwaraWarta.co.id - Bagi calon mahasiswa yang berencana masuk perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun 2026,…
SwaraWarta.co.id – Langkah-langkah cara melihat password email. Pernahkah Anda lupa password email dan panik karena…
SwaraWarta.co.id - Apa yang menjadi inti dari informatika? Informatika, sebuah bidang yang sering disalahpahami, bukan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengisi Sulingjar dengan baik? Sulingjar atau Survei Lingkungan Belajar adalah instrumen…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara akses link pengumuman OMI Kabupaten 2025? Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI)…