| Ilustrasi pungutan liar ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – KPK akan segera menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 dari 90 pegawai yang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK.
“Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/2/2024).
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pegawai tersebut akan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam lingkup internal KPK pada Senin, 26 Februari 2024 mendatang.
“Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2),” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menyelenggarakan sidang etik bagi 90 pegawai terkait pungutan liar di Rutan KPK pada hari Kamis, 15 Februari lalu. Hasilnya, 78 pegawai dikenakan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli tersebut terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
Lingkungan yang bersih dan tertata adalah salah satu kunci kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat. Di…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana pendapat bapak ibu terhadap sistem penyelenggaraan ujian tertulis saat ini? Sistem penyelenggaraan…
SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan utama antara ventura bersama dan operasi bersama, serta bagaimana dampaknya terhadap…
SwaraWarta.co.id - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengatasi motor Honda Beat yang berasap? Motor Honda Beat merupakan salah…
SwaraWarta.co.id - Timur Kapadze mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta sepak bola Indonesia. Mantan…