| Ilustrasi pungutan liar ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – KPK akan segera menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 dari 90 pegawai yang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK.
“Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pegawai tersebut akan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam lingkup internal KPK pada Senin, 26 Februari 2024 mendatang.
“Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2),” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menyelenggarakan sidang etik bagi 90 pegawai terkait pungutan liar di Rutan KPK pada hari Kamis, 15 Februari lalu. Hasilnya, 78 pegawai dikenakan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli tersebut terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
SwaraWarta.co.id – Kapan pendaftaran IPDN 2026 dibuka? Menjadi seorang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)…
SwaraWarta.co.id – Disimak sebutkan contoh sikap yang menunjukkan bahwa sila ketuhanan yang maha esa menuntun…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mendapatkan akses link live streaming Prancis vs Spanyol? Panggung semifinal Piala…
SwaraWarta.co.id - Menemukan tulisan "Bensin Habis" atau antrean yang mengular panjang saat ingin mengisi bahan…
SwaraWarta.co.id - Turnamen pramusim paling bergengsi di Indonesia ini siap kembali memanjakan mata kamu dengan…
Mata merupakan salah satu indra yang memiliki peran penting dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Kemampuan melihat…