| Ilustrasi pungutan liar ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – KPK akan segera menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 dari 90 pegawai yang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK.
“Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pegawai tersebut akan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam lingkup internal KPK pada Senin, 26 Februari 2024 mendatang.
“Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2),” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menyelenggarakan sidang etik bagi 90 pegawai terkait pungutan liar di Rutan KPK pada hari Kamis, 15 Februari lalu. Hasilnya, 78 pegawai dikenakan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli tersebut terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
SwaraWarta.co.id - Bagi kamu yang hobi memelihara ikan hias atau berkecimpung di dunia pembenihan ikan…
Siapa bilang tampil kekinian harus ganti tas setiap bulan? Rahasianya ada di cara memilih shoulder…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan “TPG Mei 2026 kapan cair” kembali ramai dicari oleh para guru di…
SwaraWarta.co.id - Banyak pencari kerja penasaran, berapa gaji KAI Properti sebenarnya? Sebagai anak usaha PT Kereta Api…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu tiba-tiba merasakan sensasi tidak nyaman, linu, atau bahkan nyeri tajam di…
SwaraWarta.co.id - Menyantap olahan daging kambing memang selalu punya daya tarik tersendiri. Salah satu menu…