Tfd6BUC8TSd7TSMoTpW9GUr0BA==

KPK Sebut 78 Pegawai Terbukti Lakukan Pungli

 

Ilustrasi pungutan liar
Ilustrasi pungutan liar
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id - KPK akan segera menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 dari 90 pegawai yang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK.

"Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/2/2024). 

Para pegawai tersebut akan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam lingkup internal KPK pada Senin, 26 Februari 2024 mendatang.

"Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2)," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menyelenggarakan sidang etik bagi 90 pegawai terkait pungutan liar di Rutan KPK pada hari Kamis, 15 Februari lalu. Hasilnya, 78 pegawai dikenakan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli tersebut terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.



Dapatkan update berita Indonesia terkini 2024 serta info viral terbaru hari ini dari situs SwaraWarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter