SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer telah memasuki babak baru dengan diperkenalkannya skema PPPK Paruh Waktu (Part Time).
Seiring dengan implementasi skema ini, banyak tenaga kerja yang bertanya-tanya mengenai hak kesejahteraan mereka, salah satunya adalah: apakah PPPK Paruh Waktu dapat THR?
Pertanyaan ini sangat krusial mengingat Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan komponen pendapatan yang sangat dinantikan untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Mari kita bedah aturannya berdasarkan kebijakan terbaru.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Memahami Status PPPK Paruh Waktu
Sebelum menjawab poin utama, penting untuk dipahami bahwa PPPK Paruh Waktu adalah solusi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer tanpa membebani fiskal negara secara berlebihan. Perbedaan utamanya terletak pada jam kerja dan rentang gaji yang disesuaikan. Namun, secara status hukum, mereka tetap merupakan bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Regulasi THR bagi Aparatur Negara
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13, penerima tunjangan tersebut adalah Aparatur Negara yang meliputi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Secara administratif, karena PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan terdata dalam basis data BKN sebagai ASN, mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan THR. Namun, terdapat beberapa catatan penting:
- Besaran THR: Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, besaran THR bagi PPPK Paruh Waktu akan dihitung berdasarkan akumulasi penghasilan tetap yang mereka terima setiap bulannya.
- Komponen Tunjangan: Biasanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum yang disesuaikan dengan porsi jam kerja mereka.
- Kemampuan Fiskal Daerah: Bagi PPPK Paruh Waktu yang bekerja di instansi daerah, pencairan THR sangat bergantung pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing wilayah.
Jadi, jawaban singkat untuk pertanyaan apakah PPPK Paruh Waktu dapat THR adalah Ya, mereka berhak mendapatkannya selama status mereka resmi terdaftar sebagai ASN dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah berupaya memastikan tidak ada diskriminasi ekstrem dalam hal kesejahteraan dasar bagi seluruh kategori PPPK.
Bagi Anda yang saat ini berstatus sebagai tenaga non-ASN yang beralih ke paruh waktu, pastikan untuk selalu memantau update regulasi terbaru dari Kementerian PANRB dan BKN agar mendapatkan informasi yang akurat mengenai rincian nominal dan jadwal pencairan.

















