Muncul Usulan Makan Bergizi Gratis Minta Dibiayai Zakat, PAN Berikan Respon

- Redaksi

Thursday, 16 January 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menanggapi usulan Ketua DPD Sultan B Najamuddin mengenai penggunaan dana zakat untuk mendanai program makan bergizi gratis (MBG).

Menurut Saleh, usulan tersebut memerlukan pendapat dan pandangan dari para ulama, karena menyangkut aspek keagamaan.

“Kalau mau mengalokasikan dana zakat untuk program MBG, maka harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?” kata Saleh kepada wartawan, Rabu (15/1/2025

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saleh, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI, menyampaikan bahwa tidak semua siswa penerima program makan bergizi gratis termasuk ke dalam kelompok yang berhak menerima zakat.

Baca Juga :  Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja: Apa yang Perlu Diketahui?

“Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianologikan seperti itu? Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa zakat memiliki aturan yang diatur dalam agama, sehingga penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan syariat.

“Namun saya ingat, dulu pemerintah pernah membuat aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak. Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silakan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” ujarnya

 

Selain itu, Saleh mengingatkan adanya kebijakan pemerintah yang sebelumnya memberikan keringanan pajak bagi masyarakat yang telah membayar zakat.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Selidiki Laporan Palsu dalam Kasus Vina Cirebon

Ia menegaskan pentingnya menjaga agar pengelolaan zakat tetap sesuai dengan ketentuan agama.

Sebelumnya, Sultan B Najamuddin mengusulkan pelibatan dana zakat sebagai salah satu sumber pendanaan untuk mendukung program makan bergizi gratis, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui partisipasi publik.

Berita Terkait

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
Allahumma Ballighna Ramadhan Artinya Apa? Simak Makna dan Keutamaannya
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?
Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya
Jelaskan Dampak Letak Garis Lintang Indonesia Terhadap Kondisi Fisik dan Sosial di Wilayahnya? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Sebutan untuk Suit di Negara Jepang? Mengenal Jan-Ken-Pon Lebih Jauh

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 14:03 WIB

Allahumma Ballighna Ramadhan Artinya Apa? Simak Makna dan Keutamaannya

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Friday, 6 February 2026 - 15:03 WIB

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?

Berita Terbaru

Suhu 37 Apakah Normal

Kesehatan

Suhu 37 Apakah Normal? Kenali Batas Suhu Tubuh Sehat Anda

Sunday, 8 Feb 2026 - 17:29 WIB