Categories: Berita

Setelah Kabur 2 Tahun, Pria Lansia yang Terlibat Kasus Pemerkosaan Berhasil Ditangkap

 

Ilustrasi korban Pemerkosaan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria tua yang berinisial B berusia 72 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ditangkap setelah berhasil kabur selama 2 tahun.

Kepala Satuan Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, memberikan keterangan kepada media pada Rabu (28/2/2024), menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada tahun 2021 yang lalu. 

“Telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan terhadap anak,” kata Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu dalam keterangannya, Rabu (28/2). 

Namun demikian, pelaku berhasil kabur ke luar kota setelah aksinya itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menurut keterangan resmi tersebut, pelaku bersama dengan seorang rekannya, berinisial N, mengiming-imingi korban uang sehingga keduanya berhasil memperkosa korban secara bergilir.

“Yang mana pelaku berteman membujuk dengan cara memberikan uang ke korban. Akibat dari kejadian tersebut korban merasakan sakit ketika buang air kecil,” ujarnya

Setelah melalukan aksi bejat itu, para pelaku kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.

“Lari keluar daerah setelah dilaporkan di polisi,” ujar Udin

Namun, berkat kerja keras polisi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap, dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Salah satu pelaku masih dalam pelarian dan terus dikejar oleh pihak berwenang untuk diadili.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Persangkaan Pasal 81 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Tindakan kejahatan tersebut sangat merugikan korban dan keluarganya, dan telah menyebabkan dampak yang besar terhadap kehidupan mereka. 

Oleh karena itu, isu perlindungan anak perlu diperhatikan dan dijaga dengan baik oleh semua pihak untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapatkan sorotan setelah menerima empat laporan masyarakat terkait…

16 hours ago

Pekan Raya Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Konser Akhir Pekan!

SwaraWarta.co.id - Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 resmi digelar mulai 19 Juni hingga 13 Juli…

16 hours ago

Indomaret Luncurkan Promo JSM dan Mingguan Hari Ini, 20 Juni 2025

SwaraWarta.co.id – Indomaret kembali menghadirkan promo menarik yang sayang dilewatkan bagi pelanggan setia. Promo spesial…

16 hours ago

OpenAI Hentikan Kerja Sama dengan Scale AI setelah Startup Itu Dapat Investasi dari Meta

SwaraWarta.co.id – Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, OpenAI, memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Scale…

16 hours ago

Iran Luncurkan Rudal Canggih Sejjil dalam Serangan Terhadap Israel

SwaraWarta.co.id - Iran secara resmi meluncurkan rudal balistik medium-range canggih model Sejjil menuju wilayah Israel…

16 hours ago

Warga Negara Asing Asal Suriah Diamankan Imigrasi Ponorogo

swarawarta.co.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal…

16 hours ago