Categories: Berita

Setelah Kabur 2 Tahun, Pria Lansia yang Terlibat Kasus Pemerkosaan Berhasil Ditangkap

 

Ilustrasi korban Pemerkosaan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria tua yang berinisial B berusia 72 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ditangkap setelah berhasil kabur selama 2 tahun.

Kepala Satuan Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, memberikan keterangan kepada media pada Rabu (28/2/2024), menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada tahun 2021 yang lalu. 

“Telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan terhadap anak,” kata Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu dalam keterangannya, Rabu (28/2). 

Namun demikian, pelaku berhasil kabur ke luar kota setelah aksinya itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menurut keterangan resmi tersebut, pelaku bersama dengan seorang rekannya, berinisial N, mengiming-imingi korban uang sehingga keduanya berhasil memperkosa korban secara bergilir.

“Yang mana pelaku berteman membujuk dengan cara memberikan uang ke korban. Akibat dari kejadian tersebut korban merasakan sakit ketika buang air kecil,” ujarnya

Setelah melalukan aksi bejat itu, para pelaku kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.

“Lari keluar daerah setelah dilaporkan di polisi,” ujar Udin

Namun, berkat kerja keras polisi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap, dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Salah satu pelaku masih dalam pelarian dan terus dikejar oleh pihak berwenang untuk diadili.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Persangkaan Pasal 81 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Tindakan kejahatan tersebut sangat merugikan korban dan keluarganya, dan telah menyebabkan dampak yang besar terhadap kehidupan mereka. 

Oleh karena itu, isu perlindungan anak perlu diperhatikan dan dijaga dengan baik oleh semua pihak untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apakah Tepung Bisa Memadamkan Api? Ini Bahaya dan Fakta Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id - Apakah tepung bisa memadamkan api saat kepanikan melanda dapur kamu? Saat melihat letupan…

18 hours ago

Mengapa Pancasila Penting bagi Bangsa Indonesia? Ini Alasan Utama yang Wajib Kamu Tahu!

SwaraWarta.co.id - Mengapa Pancasila penting bagi bangsa indonesia tentu menjadi pertanyaan fundamental yang kerap terlintas…

19 hours ago

Kenapa Tenggorokan Sakit Saat Menelan Seperti Ada yang Mengganjal? Ternyata ini Penyebab Utamanya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa tenggorokan sakit saat menelan seperti ada yang mengganjal? Tenggorokan terasa sakit saat…

20 hours ago

Penyerang Timnas Indonesia, Luke Vickery Tolak Mentah-mentah Tawaran Klub League One Inggris Karena Alasan Ini!

SwaraWarta.co.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia sepak bola Tanah Air. Penyerang sayap Timnas Indonesia,…

21 hours ago

Upaya Apa yang akan Kamu Lakukan untuk Melestarikan Budaya yang Ada di Indonesia Seperti NTT? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id - Upaya apa yang akan kamu lakukan untuk melestarikan budaya yang ada di indonesia…

22 hours ago

KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya

SwaraWarta.co.id - Bagi para lansia penerima manfaat di DKI Jakarta, pertanyaan tentang KLJ Agustus 2026 kapan…

2 days ago