Setelah Kabur 2 Tahun, Pria Lansia yang Terlibat Kasus Pemerkosaan Berhasil Ditangkap

- Redaksi

Thursday, 29 February 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi korban Pemerkosaan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria tua yang berinisial B berusia 72 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ditangkap setelah berhasil kabur selama 2 tahun.

Kepala Satuan Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, memberikan keterangan kepada media pada Rabu (28/2/2024), menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada tahun 2021 yang lalu. 

“Telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan terhadap anak,” kata Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu dalam keterangannya, Rabu (28/2). 

Namun demikian, pelaku berhasil kabur ke luar kota setelah aksinya itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Israel Luncurkan Serangan Udara, 25 Orang Dinyatakan Tewas

Menurut keterangan resmi tersebut, pelaku bersama dengan seorang rekannya, berinisial N, mengiming-imingi korban uang sehingga keduanya berhasil memperkosa korban secara bergilir.

“Yang mana pelaku berteman membujuk dengan cara memberikan uang ke korban. Akibat dari kejadian tersebut korban merasakan sakit ketika buang air kecil,” ujarnya

Setelah melalukan aksi bejat itu, para pelaku kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.

“Lari keluar daerah setelah dilaporkan di polisi,” ujar Udin

Namun, berkat kerja keras polisi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap, dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Salah satu pelaku masih dalam pelarian dan terus dikejar oleh pihak berwenang untuk diadili.

Baca Juga :  Kasus COVID-19 Varian JN.1 ditemukan di Jakarta dan Batam

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Persangkaan Pasal 81 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Tindakan kejahatan tersebut sangat merugikan korban dan keluarganya, dan telah menyebabkan dampak yang besar terhadap kehidupan mereka. 

Oleh karena itu, isu perlindungan anak perlu diperhatikan dan dijaga dengan baik oleh semua pihak untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru