Komnas Perempuan Harap Kasus Cut Intan Nabila Berlanjut, Ini Katanya!

- Redaksi

Saturday, 17 August 2024 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas perempuan tanggapi isu kdrt yang dialami Cut Intan Nabila
(Dok. Ist)

Komnas perempuan tanggapi isu kdrt yang dialami Cut Intan Nabila (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kuasa hukum suami Cut Intan Nabila menginginkan adanya penyelesaian damai antara kliennya dan istrinya.

Jika kasus ini berlanjut ke pengadilan, Komnas Perempuan berharap Armor, yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akan mengikuti program konseling untuk mengubah perilakunya.

“Karenanya Komnas Perempuan mendukung kasus ini untuk diproses sampai pengadilan dengan pendekatan restoratif, di mana pelaku mendapatkan hukuman dan pemulihan psikologis dalam bentuk kewajiban mengikuti program konseling sebagaimana dimandatkan UU PKDRT dan korban termasuk anak anak mendapatkan pemulihan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tadi kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut polisi, kekerasan yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan telah terjadi sejak tahun 2020. Siti, seorang ahli, menyoroti adanya pola kekerasan berulang dalam kasus KDRT

Baca Juga :  Pria di Mojokerto Ditangkap Polisi karena Menganiaya Anak Tirinya dengan Rantai

“Juga hakim mewajibkan untuk mengikuti program konseling untuk perubahan perilakunya, agar pelaku KDRT mengubah cara pikir dalam relasi laki-laki dan perempuan serta mampu mengelola masalah tanpa kekerasan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam sebuah hubungan seringkali melalui empat fase: ketegangan atau konflik, kekerasan, minta maaf atau fase bulan madu, dan kemudian hubungan yang tampak membaik.

“Terkait penyelesaian secara restorative justice (RJ), kami ingin meluruskan bahwa RJ tidak boleh diartikan penghentian proses hukum. Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan korban, internalisasi pertanggungjawaban pelaku, serta perbaikan kondisi masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Motor digadaikan, Siswa SMA di Malang Tewas

“Sehingga tujuannya adalah untuk mengembalikan keadaan yang telah rusak/hancur akibat adanya peristiwa pidana kepada kondisi semula (sebelum terjadinya perbuatan pidana), di mana hal itu dapat dilakukan dengan menitikberatkan proses pelibatan pelaku, korban, keluarga korban atau pelaku, dan pihak lainnya,” imbuhnya.

Pengacara Armor menyatakan bahwa kliennya bersedia mempertimbangkan restorative justice dalam kasus ini.

Namun, Siti menekankan bahwa restorative justice tidak boleh diartikan sebagai penghentian proses hukum, melainkan harus berfokus pada pemulihan korban.

Ia juga mengingatkan agar restorative justice tidak mengarah pada pengampunan pelaku, karena hal ini bisa meningkatkan risiko pelaku mengulangi tindakan KDRT.

“RJ yang tidak dipahami secara baik akan menyebabkan impunitas dan keberulangan kekerasan, mengabaikan pemulihan korban, dan membangun budaya yang mengutamakan citra semu harmoni keluarga,” tuturnya

Baca Juga :  Prabowo Subianto Dapat Dukungan Baru dari Ikatan Relawan Perisai Prabowo

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Saturday, 17 October 2026 - 11:36 WIB

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya

Berita Terbaru