Categories: Berita

Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Puncak

 

Pengakuan pelaku pembunuhan wanita di hotel Puncak
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Sebuah insiden pembunuhan mayat di salah satu hotel di Puncak, Cianjur, Jawa Barat, berhasil diungkap oleh polisi. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku atas nama YD alias AD (24) berhasil diringkus di tempat tinggalnya di Gadog, Kecamatan Pacet, Cianjur pada Rabu (21/2/2024) pagi. Korban yang ditemukan bernama AR (32), merupakan warga Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan ini terkait dengan perilaku erotis yang mengekang yang dikenal dengan istilah BDSM (bondage, dominance, sadism, masochism). Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut berdasarkan kesepakatan antara pelaku dan korban.

“Pelaku sendiri, pengakuannya sudah melakukan perilaku seks ini sebanyak 10 kali. Dua kali di wilayah Cianjur dan sisanya di Jakarta,” kata Tono dikutip dari Kompas.com di Markas Polres Cianjur, Jumat (23/2/2024).

 Sebelum kejadian berdarah, keduanya sudah melakukan kesepakatan untuk bertemu di salah satu penginapan di Cipanas Puncak, Cianjur.

“Korban datang dari Bandar Lampung ke Cipanas hari Minggu. Jasad korban kemudian ditemukan tiga hari setelah, Rabu,” ujar dia.

Tono mengungkapkan, keduanya saling berkenalan melalui Facebook sebagai pengikut BDSM. Korban dan pelaku bahkan sepakat untuk memberikan hadiah uang sebesar satu juta rupiah apabila berhasil saling memuaskan. 

“Namun, pelaku kesal dengan perilaku korban hingga meninggalkannya dalam keadaan terbungkus kain dan terlilit lakban,” ujar Tono.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian di antaranya adalah gunting, kain zentai hitam, baju kostum zentai, topeng hitam, lakban hitam, dan pelumas.

“Kasus pembunuhan ini berkaitan dengan aktivitas seksual BDSM yang dilakukan antara pelaku dengan korban,” ujar dia.

Motif pelaku membunuh korban dilatarbelakangi oleh perasaan sakit hati yang dimilikinya. Karena perbuatan yang ia lakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Selalu waspada dan berhati-hati dalam bertindak dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

SwaraWarta.co.id – Berapa gaji PPPK paruh waktu 2025? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh…

12 hours ago

Apa Pengertian Manusia Merdeka Menurut KI Hajar Dewantara? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa pengertian manusia merdeka menurut KI Hajar Dewantara? Istilah manusia merdeka sering kali…

13 hours ago

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

SwaraWarta.co.id - Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah di Info GTK merupakan proses wajib yang harus…

14 hours ago

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

SwaraWarta.co.id - Apakah Anda sedang mencari peluang penghasilan tambahan dengan jam kerja fleksibel? Menjadi mitra…

14 hours ago

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

SwaraWarta.co.id - Bagi Anda yang baru memulai bisnis atau ingin mengurus kewajiban perpajakan, mendaftar Nomor…

15 hours ago

Panduan Lengkap: Cara Menulis Daftar Pustaka dari Internet yang Benar

SwaraWarta.co.id – Disimak dengan baik cara menulis daftar pustaka dari internet yang benar. Di era…

2 days ago