PDIP Minta KPU Tunda Pengumuman Penetapan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

- Redaksi

Wednesday, 24 April 2024 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tim hukum PDIP
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil Pilpres 2024 yang diduga curang. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan yang diajukan kepada KPU saat ini telah lanjut ke sidang pokok perkara di PTUN.

Tim Hukum PDIP meminta agar penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres dan Cawapres ditunda oleh KPU hingga terbitnya keputusan dari PTUN.

“Saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbun, di Kantor DPP PDIP pada Selasa (23/4).

Baca Juga :  Koruptor Tak Balikin Uang, Prabowo Beri Sentilan Keras

BACA JUGA: Jelang Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Petinggi Nasdem datangi Kartanegara

 Gayus meminta agar KPU menaati asas hukum yang berlaku di Indonesia dengan menunda penetapan.

Saat ini, PTUN akan meneliti lebih lanjut mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dan dalam sidang pokok perkara nanti akan dibicarakan lebih detail. 

Belum ada rincian mengenai jumlah dalil yang akan dibacakan dalam sidang.

Tim Hukum PDIP yang lain, Alvon Kurnia Palma, juga menyatakan bahwa akan muncul dua hal yang bertolak belakang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika PTUN memutuskan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

Baca Juga :  Rokan Hulu Riau Diterjang Banjir, 320 Rumah Terendam

BACA JUGA: KPU Tetapkan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hari Ini, Simak Jamnya!

“Artinya, jika nanti kita ini setelah penelisikan ini terbukti semuanya, dan kemudian hakim setuju dengan dalil kita, itu kan dua hal yang bertolak belakang,” ujar dia.

“Satu memerintahkan untuk menetapkan pasangan calon. Satu lagi akan meminta untuk tidak melakukan penetapan pasangan calon. Nah itulah dua hal yang berbeda saling bertolak belakang,” lanjut dia.

PDIP secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Selasa (2/4) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Berita Terkait

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!
Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 12:06 WIB

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

Tuesday, 24 February 2026 - 09:51 WIB

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

Tuesday, 24 February 2026 - 06:32 WIB

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Berita Terbaru

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Teknologi

4 Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia dengan Mudah dan Aman

Tuesday, 24 Feb 2026 - 09:27 WIB