Wulan Guritno Resmi Gugat Mantan Kekasih, Ini Dia Alasannya!

- Redaksi

Tuesday, 27 February 2024 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret Wulan Guritno dengan mantan kekasih (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Baru-baru ini terjadi kasus pengajuan gugatan perdata oleh aktris terkenal, Wulan Guritno, terhadap mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan tersebut terkait dengan dana talangan yang sebelumnya telah diberikan oleh Wulan Guritno untuk kepentingan renovasi rumah Sabda. 

Lokasi rumah Sabda terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Gugatan perdata yang telah diajukan oleh Wulan Guritno sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024) dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. 

Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca Juga :  Kesal Usai Disindir, Ria Ricis Unfollow Instagram Kemal Palevi

“Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” kata Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2).

Dalam gugatannya, Wulan Guritno meminta agar Sabdayagra Ahessa mengembalikan dana talangan yang telah diberikan sebelumnya untuk renovasi rumahnya. 

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain.

Pasal tersebut juga mengharuskan pelaku yang bertanggungjawab atas kerugian tersebut untuk mengganti jika terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok yang populer di kalangan masyarakat, terutama dalam dunia hiburan. 

Selain itu, hubungan asmara antara Wulan Guritno dan Sabdayagra Ahessa yang terputus setelah beberapa waktu menjadi bahan pembicaraan di kalangan penggemarnya. 

Baca Juga :  Wanita Misterius Serahkan Bayi Meninggal di Klinik

Mereka sebelumnya banyak membagikan potret kemesraan di akun Instagram masing-masing, namun kini telah dihapus semua fotonya.

Meskipun terjadi permasalahan ini, Wulan Guritno tetap berusaha menjalani aktivitas sehari-harinya dengan lancar. 

Selain berperan di beberapa serial televisi, ia juga menjadi bintang dalam film horor “Trinil” yang sukses meraup banyak penggemar. 

Meski harus mengalami konflik dengan mantan kekasihnya, Wulan Guritno tetap fokus melakukan yang terbaik dalam kariernya dan berusaha untuk tidak terganggu oleh masalah pribadinya.

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran
Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Saturday, 5 July 2025 - 19:51 WIB

Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Saturday, 5 July 2025 - 18:51 WIB

Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terbaru