Apakah Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Prosedurnya!

- Redaksi

Saturday, 13 December 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan

Apakah Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan

SwaraWarta.co.id – Apakah scaling gigi ditanggung BPJS? Kesehatan gigi dan mulut adalah bagian penting dari kesejahteraan tubuh secara keseluruhan.

Salah satu perawatan rutin yang dianjurkan adalah scaling gigi, atau pembersihan karang gigi, untuk mencegah berbagai masalah seperti radang gusi (gingivitis akut) dan penyakit periodontal.

Kabar baiknya, bagi Anda peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, biaya scaling gigi dapat ditanggung!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penting untuk dipahami bahwa layanan ini memiliki syarat dan prosedur khusus yang harus diikuti, karena BPJS Kesehatan menjamin pelayanan berdasarkan indikasi medis, bukan atas dasar estetika atau permintaan pribadi tanpa alasan klinis.

Baca Juga :  4 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan Melalui Smartphone

Syarat Utama Agar Scaling Gigi Ditanggung BPJS

Agar Anda bisa mendapatkan layanan scaling gigi secara gratis atau ditanggung BPJS Kesehatan, beberapa syarat utama harus dipenuhi:

  1. Kepesertaan Aktif: Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Anda dapat mengecek status melalui aplikasi Mobile JKN atau saluran resmi lainnya.
  2. Indikasi Medis: Scaling gigi hanya ditanggung jika terdapat indikasi medis dari dokter gigi, seperti adanya peradangan gusi akut (gingivitis akut) yang disebabkan oleh penumpukan karang gigi. Jika tujuannya semata-mata untuk estetika, layanan ini tidak akan dijamin.
  3. Frekuensi Pelayanan: Umumnya, scaling gigi ditanggung satu kali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kecuali ada kondisi medis tertentu yang memerlukan perawatan lebih sering. Beberapa sumber juga menyebut maksimal dua tahun sekali.
Baca Juga :  BPJS Kesehatan Tanggapi Kasus Penolakan Pasien di RSUD dr Rasidin Padang

Prosedur Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Mengikuti prosedur yang benar adalah kunci untuk mendapatkan layanan scaling gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Kunjungi FKTP Terdaftar: Langkah pertama adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat Anda terdaftar (Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Gigi Umum mitra BPJS). Jangan langsung ke rumah sakit atau spesialis tanpa rujukan.
  2. Lengkapi Administrasi: Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan yang aktif (fisik atau digital) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pendaftaran.
  3. Pemeriksaan Dokter Gigi: Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi gigi dan mulut Anda.
  4. Tindakan Scaling: Jika dokter menemukan indikasi medis yang mengharuskan pembersihan karang gigi, prosedur scaling akan dilakukan langsung di FKTP tersebut, jika fasilitas memadai.
  5. Rujukan (Jika Diperlukan): Apabila kondisi gigi memerlukan penanganan lebih lanjut atau faskes pertama tidak memiliki fasilitas yang memadai, dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Baca Juga :  Virus Zika dan Dampaknya pada Mikrosefali: Keprihatinan Kesehatan Global

Dengan mengikuti prosedur ini dan memenuhi syarat indikasi medis, Anda dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut tanpa perlu khawatir dengan biaya. Manfaatkan hak Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan preventif ini.

 

Berita Terkait

Mengupas Tuntas Kontroversi MSG: Apakah MSG Aman Dikonsumsi atau Simpan Bahaya Tersembunyi?
Apakah GERD Bisa Menyebabkan Kematian? Simak Fakta dan Risikonya di Sini!
Apa Itu Virus Nipah? Mengenal Bahaya, Gejala, dan Cara Pencegahannya
Apakah ISK Bisa Sembuh Sendiri? Ini Jawaban Medis yang Perlu Anda Ketahui
5 Buah yang Tidak Baik untuk Penderita Ginjal: Waspadai Kandungan Kaliumnya
Daftar Lengkap: Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Apa Saja?
Kenapa Habis Makan Ngantuk? Ini Penjelasan Medis dan Cara Mengatasinya
Cara Membersihkan Darah Kotor Penyebab Gatal yang Perlu Anda Pahami

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 12:15 WIB

Mengupas Tuntas Kontroversi MSG: Apakah MSG Aman Dikonsumsi atau Simpan Bahaya Tersembunyi?

Wednesday, 28 January 2026 - 14:37 WIB

Apakah GERD Bisa Menyebabkan Kematian? Simak Fakta dan Risikonya di Sini!

Tuesday, 27 January 2026 - 06:30 WIB

Apa Itu Virus Nipah? Mengenal Bahaya, Gejala, dan Cara Pencegahannya

Sunday, 25 January 2026 - 13:47 WIB

Apakah ISK Bisa Sembuh Sendiri? Ini Jawaban Medis yang Perlu Anda Ketahui

Thursday, 22 January 2026 - 15:08 WIB

5 Buah yang Tidak Baik untuk Penderita Ginjal: Waspadai Kandungan Kaliumnya

Berita Terbaru

Sebutkan Ciri-Ciri Teks Negosiasi yang Benar

Pendidikan

Sebutkan Ciri-Ciri Teks Negosiasi yang Benar

Monday, 2 Feb 2026 - 12:00 WIB

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

Olahraga

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

Monday, 2 Feb 2026 - 10:18 WIB