Buka Prostitusi Online, 7 Orang di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Prostitusi Online yang terjadi di Blitar (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online melalui sebuah aplikasi dengan menangkap 7 tersangka, termasuk 2 muncikari perempuan dan pasangan suami istri. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi pekat, mereka menemukan dua kasus prostitusi online di sebuah penginapan di Kecamatan Sananwetan dan hotel di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

“Kami ungkap dua kasus tindak pidana prostitusi online, dalam operasi pekat. Pertama di penginapan Jalan Bali Sananwetan dan yang kedua di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjenkidul. Total ada 7 orang tersangka,” terang Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika kepada awak media dalam press rilis di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/3/2024)

Baca Juga :  BRI Liga 1 Pekan ke-24: Dewa United Siap Bangkit, Persebaya Percaya Diri

Pelaku menjajakan jasa prostitusi melalui aplikasi dengan tarif yang berkisar antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta dalam sekali kencan. 

“Masing-masing perempuan dalam dua kasus ini, perannya sebagai muncikari. Kemudian ada pula tersangka lain yang menjadi operator atau mencari pelanggan,” jelasnya.

Para tersangka akan menyewakan kamar setelah mendapatkan klien dari aplikasi tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dalam tindak prostitusi tersebut. Ada salah satu tersangka yang berasal dari luar Jawa Timur. 

“Untuk asal tersangka, dominasi Blitar tapi ada yang dari Kediri dan Banten. Saat ini masih didalami apakah ada jaringan lain dan sebagainya,” pungkasnya

Baca Juga :  MUA di Sukabumi Dianiaya Keluarga Pengantin, Begini Faktanya!

Para tersangka akan dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan dijatuhi hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru