Buka Prostitusi Online, 7 Orang di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Prostitusi Online yang terjadi di Blitar (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online melalui sebuah aplikasi dengan menangkap 7 tersangka, termasuk 2 muncikari perempuan dan pasangan suami istri. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi pekat, mereka menemukan dua kasus prostitusi online di sebuah penginapan di Kecamatan Sananwetan dan hotel di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

“Kami ungkap dua kasus tindak pidana prostitusi online, dalam operasi pekat. Pertama di penginapan Jalan Bali Sananwetan dan yang kedua di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjenkidul. Total ada 7 orang tersangka,” terang Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika kepada awak media dalam press rilis di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/3/2024)

Baca Juga :  Kepergok Berbuat Mesum dengan Selingkuhan, PNS Ini Ajukan Cuti

Pelaku menjajakan jasa prostitusi melalui aplikasi dengan tarif yang berkisar antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta dalam sekali kencan. 

“Masing-masing perempuan dalam dua kasus ini, perannya sebagai muncikari. Kemudian ada pula tersangka lain yang menjadi operator atau mencari pelanggan,” jelasnya.

Para tersangka akan menyewakan kamar setelah mendapatkan klien dari aplikasi tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dalam tindak prostitusi tersebut. Ada salah satu tersangka yang berasal dari luar Jawa Timur. 

“Untuk asal tersangka, dominasi Blitar tapi ada yang dari Kediri dan Banten. Saat ini masih didalami apakah ada jaringan lain dan sebagainya,” pungkasnya

Baca Juga :  Gempa Bumi M5,0 Guncang Kepulauan Mentawai: BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Para tersangka akan dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan dijatuhi hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terbaru