Buka Prostitusi Online, 7 Orang di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Prostitusi Online yang terjadi di Blitar (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online melalui sebuah aplikasi dengan menangkap 7 tersangka, termasuk 2 muncikari perempuan dan pasangan suami istri. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi pekat, mereka menemukan dua kasus prostitusi online di sebuah penginapan di Kecamatan Sananwetan dan hotel di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

“Kami ungkap dua kasus tindak pidana prostitusi online, dalam operasi pekat. Pertama di penginapan Jalan Bali Sananwetan dan yang kedua di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjenkidul. Total ada 7 orang tersangka,” terang Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika kepada awak media dalam press rilis di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/3/2024)

Baca Juga :  Kenalan dengan Grok: Chatbot AI Canggih dari xAI untuk Pengguna iOS

Pelaku menjajakan jasa prostitusi melalui aplikasi dengan tarif yang berkisar antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta dalam sekali kencan. 

“Masing-masing perempuan dalam dua kasus ini, perannya sebagai muncikari. Kemudian ada pula tersangka lain yang menjadi operator atau mencari pelanggan,” jelasnya.

Para tersangka akan menyewakan kamar setelah mendapatkan klien dari aplikasi tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dalam tindak prostitusi tersebut. Ada salah satu tersangka yang berasal dari luar Jawa Timur. 

“Untuk asal tersangka, dominasi Blitar tapi ada yang dari Kediri dan Banten. Saat ini masih didalami apakah ada jaringan lain dan sebagainya,” pungkasnya

Baca Juga :  Ketua KPPS di Jakarta Utara Meninggal Dunia Usai Bertugas, Sempat Mengeluh Sakit dan Minta Pulang

Para tersangka akan dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan dijatuhi hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap
Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Wednesday, 25 March 2026 - 11:34 WIB

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

Wednesday, 25 March 2026 - 09:42 WIB

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Wednesday, 25 March 2026 - 09:35 WIB

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Berita Terbaru

Cara Download Ragnarok Origin Classic

Teknologi

Cara Download Ragnarok Origin Classic: Nostalgia di Genggaman!

Thursday, 26 Mar 2026 - 15:02 WIB