Buka Prostitusi Online, 7 Orang di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Prostitusi Online yang terjadi di Blitar (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online melalui sebuah aplikasi dengan menangkap 7 tersangka, termasuk 2 muncikari perempuan dan pasangan suami istri. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi pekat, mereka menemukan dua kasus prostitusi online di sebuah penginapan di Kecamatan Sananwetan dan hotel di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

“Kami ungkap dua kasus tindak pidana prostitusi online, dalam operasi pekat. Pertama di penginapan Jalan Bali Sananwetan dan yang kedua di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjenkidul. Total ada 7 orang tersangka,” terang Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika kepada awak media dalam press rilis di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/3/2024)

Baca Juga :  Imbas Banjir Setinggi 1 Meter, 14 Warga di Sragen Dievakuasi

Pelaku menjajakan jasa prostitusi melalui aplikasi dengan tarif yang berkisar antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta dalam sekali kencan. 

“Masing-masing perempuan dalam dua kasus ini, perannya sebagai muncikari. Kemudian ada pula tersangka lain yang menjadi operator atau mencari pelanggan,” jelasnya.

Para tersangka akan menyewakan kamar setelah mendapatkan klien dari aplikasi tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dalam tindak prostitusi tersebut. Ada salah satu tersangka yang berasal dari luar Jawa Timur. 

“Untuk asal tersangka, dominasi Blitar tapi ada yang dari Kediri dan Banten. Saat ini masih didalami apakah ada jaringan lain dan sebagainya,” pungkasnya

Baca Juga :  Bareskrim Terima Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Mariana, Ini Tuntutannya

Para tersangka akan dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan dijatuhi hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan
Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan
Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”
Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen
Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Penyakit Berat
Profil Andini Permata, Sosok Kontroversial di Balik Video Viral 2 Menit 31 Detik
Video Andini Permata 2 Menit 31 Detik Viral Lagi, Netizen Ramai Memburu Link

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 09:38 WIB

Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan

Saturday, 7 March 2026 - 20:26 WIB

Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan

Saturday, 7 March 2026 - 20:24 WIB

Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”

Saturday, 7 March 2026 - 20:18 WIB

Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen

Saturday, 7 March 2026 - 20:15 WIB

Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Penyakit Berat

Berita Terbaru