Buka Prostitusi Online, 7 Orang di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Prostitusi Online yang terjadi di Blitar (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online melalui sebuah aplikasi dengan menangkap 7 tersangka, termasuk 2 muncikari perempuan dan pasangan suami istri. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi pekat, mereka menemukan dua kasus prostitusi online di sebuah penginapan di Kecamatan Sananwetan dan hotel di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

“Kami ungkap dua kasus tindak pidana prostitusi online, dalam operasi pekat. Pertama di penginapan Jalan Bali Sananwetan dan yang kedua di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjenkidul. Total ada 7 orang tersangka,” terang Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika kepada awak media dalam press rilis di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/3/2024)

Baca Juga :  Pemerintah Meminta Masyarakat Tidak Perlu Panik dengan Meningkatnya Lonjakan Covid-19 di Negara Tetangga

Pelaku menjajakan jasa prostitusi melalui aplikasi dengan tarif yang berkisar antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta dalam sekali kencan. 

“Masing-masing perempuan dalam dua kasus ini, perannya sebagai muncikari. Kemudian ada pula tersangka lain yang menjadi operator atau mencari pelanggan,” jelasnya.

Para tersangka akan menyewakan kamar setelah mendapatkan klien dari aplikasi tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dalam tindak prostitusi tersebut. Ada salah satu tersangka yang berasal dari luar Jawa Timur. 

“Untuk asal tersangka, dominasi Blitar tapi ada yang dari Kediri dan Banten. Saat ini masih didalami apakah ada jaringan lain dan sebagainya,” pungkasnya

Baca Juga :  Perempuan di Kediri Diculik, Diduga Karena Asmara

Para tersangka akan dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan dijatuhi hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terkait

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terbaru