Buntut Kasus Bullying di SMA Internasional, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

- Redaksi

Friday, 1 March 2024 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penetapan 12 tersangka atas kasus perundungan anak di SMA Internasional (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kasus perundungan atau bullying yang melibatkan para siswa dari sebuah sekolah menengah atas internasional telah menjadi sorotan publik baru-baru ini. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu titik terang telah muncul dalam kasus tersebut, setelah polisi mengumumkan adanya perkembangan baru yang menetapkan 12 orang sebagai tersangka. 

Meskipun kasus ini bertujuan untuk menyelesaikan drama perundungan para siswa, namun kasus ini juga menunjukkan bahwa remaja sering merasa terasing.

Perundungan seperti ini adalah sebuah tindakan kejahatan serius yang harus diselidiki secara serius oleh pihak kepolisian. 

Menurut polisi, dari 12 orang tersangka, 4 di antaranya adalah orang dewasa yang berusia di atas 18 tahun.

Baca Juga :  vivo V50 Lite Siap Rilis di Indonesia 17 April, Tawarkan Baterai Jumbo dalam Bodi Tipis

Sementara 8 lainnya adalah anak-anak yang masih di bawah umur dan termasuk ke dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Kepolisian menuduh 4 tersangka dewasa dengan melanggar Pasal 76C dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP. 

“Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3). 

Sedangkan seorang tersangka lainnya didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 170 KUHP. 

Baca Juga :  FDA Pertimbangkan Vaksin Covid-19 Baru untuk 2025–2026, Fokus pada Varian LP.8.1

Kasus ini juga melibatkan 7 tersangka ABH yang diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Upaya untuk mengungkap fakta di balik kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk guru dan siswa yang terlibat. 

Anak dari Vincent Rompies, salah satu orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, juga sudah dimintai keterangan oleh polisi. 

Pada Rabu (28/2), polisi juga telah meminta keterangan dari saksi ahli dalam kasus ini. Sayangnya, pemeriksaan terhadap kepala sekolah pada hari yang sama harus dibatalkan karena yang bersangkutan tidak hadir.

Berita Terkait

Tragedi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tangerang Selatan, Suami Bunuh Istri dan Minta Tetangga Laporkan ke Polisi
ZTE Nubia Focus 2 5G, Ponsel Gabungan Desain Ramping dengan Fitur Canggih
Kematian Massal Ikan di Sungai Ciwulan dan Dampaknya pada Warga Kampung Naga
Selvi Ananda Gibran Rakabuming Raka Dukung Akses Air Bersih di Sragen
Peran Anak Muda Hindu dalam Mendukung Program Pemerintah
Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1
Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Hotel dan Kuliner, Capai 50 Persen
Pemkot Bekasi Ubah Kalimalang Jadi Wisata Air dan Jalur Transportasi ke Jakarta

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 13:01 WIB

Tragedi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tangerang Selatan, Suami Bunuh Istri dan Minta Tetangga Laporkan ke Polisi

Wednesday, 18 June 2025 - 12:53 WIB

ZTE Nubia Focus 2 5G, Ponsel Gabungan Desain Ramping dengan Fitur Canggih

Wednesday, 18 June 2025 - 12:47 WIB

Kematian Massal Ikan di Sungai Ciwulan dan Dampaknya pada Warga Kampung Naga

Wednesday, 18 June 2025 - 12:43 WIB

Selvi Ananda Gibran Rakabuming Raka Dukung Akses Air Bersih di Sragen

Wednesday, 18 June 2025 - 10:17 WIB

Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1

Berita Terbaru

Olahraga

Pemanah Muda Indonesia Berjaya di Ajang Internasional

Wednesday, 18 Jun 2025 - 12:58 WIB