Ingin Tahu Cara dan Syarat Gadai BPKB di Pegadaian? Cek!

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gadai BPKB di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: Tribun Lampung)

SwaraWarta.co.idGadai BPKB motor di Pegadaian melalui layanan Pinjaman Serba Guna merupakan opsi cepat dan mudah untuk mendapatkan dana tunai.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kredit yang dapat mencapai Rp 100 juta, nasabah dapat memanfaatkan agunan BPKB kendaraan bermotor mereka.

Untuk mengetahui bagaimana cara gadai BPKB motor di Pegadaian dan apa saja syaratnya, berikut persyaratannya secara umum.

Pertama, nasabah perlu mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP calon nasabah dan pasangan.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Surat keterangan domisili (untuk yang alamat belum sesuai dengan KTP).

Baca Juga :  Longsor di Ponorogo-Trenggalek Tutup Jalan dan Bahayakan Kendaraan

4. Izin praktek kerja/usaha atau Surat Keterangan Kerja (bagi yang memiliki usaha atau perusahaan).

5. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

6. Fotokopi BPKB.

7. Fotokopi surat nikah atau akta cerai.

8. Bukti cek fisik kendaraan.

9. Bukti kepemilikan tempat tinggal (atau fisik bangunan rumah, khusus calon nasabah pekerja sektor non formal).

10. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) (syarat ini khusus diberlakukan untuk calon nasabah pekerja sektor non formal).

11. Fotokopi rekening listrik.


Gadai BPKB di Pegadaian
Gadai BPKB di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: bisnisonline)



Setelah memiliki dokumen lengkap, nasabah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa kelengkapan syarat gadai BPKB motor.

Baca Juga :  Jelang Natal, Usaha Hampers di Malang Ramai Pesanan, Omzet Naik hingga 30 Persen

2. Ajukan permohonan Pinjaman Serba Guna.

3. Tim Pegadaian akan melakukan verifikasi dan survei.

4. Tim mikro menyetujui besaran pinjaman.

5. Nasabah menerima uang pinjaman secara tunai atau melalui transfer.

Untuk mengetahui tarif angsuran bulanan gadai BPKB motor di Pegadaian, nasabah perlu memperhatikan rincian sebagai berikut:

– Besar pinjaman Rp 1 juta hingga Rp 10 juta dikenakan sewa modal 1,5% per bulan.

– Besar pinjaman Rp 10,1 juta hingga Rp 50 juta dikenakan sewa modal 1,25% per bulan.

– Besar pinjaman Rp 50,1 juta hingga Rp 100 juta dikenakan sewa modal 1,15% per bulan.

– Jangka waktu pinjaman fleksibel atau bisa dipilih sesuai kesanggupan, yakni antara 12 sampai 36 bulan dengan angsuran tetap setiap bulan.

Baca Juga :  Dua Pria Terlilit Utang Judi Online, Bobol Mobil dan Curi Rp 350 Juta

Pelunasan pinjaman dapat dilakukan setiap saat.

Dengan informasi ini, nasabah dapat membuat keputusan yang lebih baik terkait pinjaman mereka.

Penting untuk memahami syarat dan tarif angsuran sebelum melakukan gadai BPKB motor di Pegadaian.

Sebagai catatan, nasabah juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut atau klarifikasi langsung dari laman resmi Pegadaian atau menghubungi customer service mereka.

Dengan demikian, proses gadai BPKB motor di Pegadaian dapat berlangsung dengan lancar dan transparan sesuai dengan kebutuhan finansial nasabah.***

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
8 Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Thursday, 22 January 2026 - 14:39 WIB

8 Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Berita Terbaru

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi

Teknologi

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi dengan Baik

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:47 WIB

Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Bisnis

8 Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:39 WIB