Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Semarang Ditahan Terduga Korupsi

- Redaksi

Tuesday, 16 July 2024 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan menahan seorang pimpinan cabang dari sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, yang dikenal dengan inisial BS,

dalam sebuah kasus yang melibatkan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan antara tahun 2016 dan 2017.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Selasa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, mengonfirmasi bahwa penahanan BS dilakukan setelah proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum.

BS, yang menjabat sebagai pimpinan cabang pada bank pemerintah saat fasilitas kredit diberikan kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama, kini ditahan di Rutan Salatiga setelah dilimpahkan ke penuntutan.

Baca Juga :  Warga Bekasi Diimbau Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau

Selain BS, terdapat tiga tersangka lain yang juga dilimpahkan ke penuntutan terkait perkara ini.

Mereka adalah AH, DI, dan AS, yang merupakan pimpinan dari perusahaan penerima fasilitas kredit yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Ponco Hartanto menjelaskan bahwa AS ditahan bersamaan dengan BS setelah tahap II dari proses hukum ini dilaksanakan.

Sementara itu, AH dan DI menghadapi pelimpahan berkas ke penuntutan di Lapas Semarang karena keduanya masih dalam proses pidana terkait kasus lain.

Menurut hasil penyidikan, kerugian negara yang diderita akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp103 miliar.

Para tersangka dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Mahasiswi Boltim Tewas Usai Nekat Bunuh Diri, Begini Kronologinya!

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pemberian fasilitas kredit di sektor perbankan pemerintah dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menanggulangi korupsi demi keadilan dan kepentingan masyarakat.

Kejaksaan telah melakukan langkah-langkah tegas untuk menangani dugaan korupsi ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penegakan hukum secara adil dan transparan.

Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih luas di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga penegak hukum,

pemerintah, dan masyarakat dalam memerangi korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Baca Juga :  Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Kasus ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya pengawasan ketat dalam pemberian fasilitas kredit di sektor perbankan guna mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan.***

Berita Terkait

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Berita Terbaru