Categories: Berita

Emak-emak di Bandung Nekat Curi Uang Rp 60 Juta di Siang Bolong

 

Rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian emak-emak di Bandung (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Beberapa waktu yang lalu, terjadi aksi pencurian yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibu tersebut memiliki inisial KA dan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dirinya diketahui mencuri uang sebesar Rp60 juta dari rumah seorang warga setempat.

Kepolisian berhasil mengungkap motif dari tindakan mencuri yang dilakukan oleh KA. Menurut Kapolsek Soreang, Komplo Ivan Taufik, uang hasil curian tersebut digunakan oleh KA untuk kebutuhan pribadinya.

“Sisa uang sekitar Rp38 juta. Sisanya sudah ibu itu belanjakan dengan berbagai macam perlengkapan pribadi, sepatu, sejadah, pakaian,” ujar Ivan, di Hotel Sutan Raja, Soreang, Jumat (1/3).

Selain itu, KA juga memakai uang tersebut untuk membayar utang di warung sekitar rumahnya dan bahkan melakukan pembayaran pada bank keliling.

Dalam pemeriksaan, KA mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan pencurian karena ingin menikahkan anaknya. 

Sebagian besar uang curian itu dipakai untuk membeli perlengkapan untuk pernikahan anaknya. 

Pelaku sepertinya menghadapi tekanan finansial yang cukup besar sehingga nekat melakukan tindakan pencurian.

“Setelah kita adakan introgasi, bahwa ibu itu kepepet kebutuhan rencana untuk menikahkan anaknya. Kemungkinan juga uang yang dibelanjakan itu seperti bawaan (seserahan) untuk menikah,” katanya

Kapolsek Soreang menjelaskan bahwa KA masih memiliki sisa uang dari hasil pencurian yang dilakukannya. 

Pihak kepolisian turut mengungkapkan bahwa KA telah menggunakan uang curian itu untuk membayar utang di warung sekitar rumahnya dan melakukan pembayaran pada bank keliling.

“Termasuk membayar utang di warung sekitar rumahnya, membayar utang ke bank keliling dan ibu itu mengakui perbuatannya,” jelasnya

Kini, KA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dirinya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dapat dihukum dengan lima sampai tujuh tahun penjara. 

Meskipun KA telah mengakui perbuatannya, sebagai masyarakat kita tetap harus menolak tindakan kejahatan apapun, baik itu dilakukan oleh siapa saja. 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

8 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Membangun Usaha: Panduan Wajib untuk Pemula yang Ingin Sukses!

SwaraWarta.co.id - Membangun usaha dari nol ibarat mendirikan sebuah rumah. Kamu butuh fondasi yang kuat,…

3 hours ago

Menguak Rahasia Cuan dari Konten! 6 Tips Sukses Jadi Affiliate TikTok yang Bikin Dompet Tebal

SwaraWarta.co.id - Apakah kamu sering melihat konten TikTok yang berhasil menjual produk hingga ribuan unit…

4 hours ago

Mengapa Seorang Mukmin Harus Bersegera dalam Berlomba-lomba dalam Kebaikan dan Beretos Kerja?

SwaraWarta.co.id – Mengapa seorang mukmin harus bersegera dalam berlomba-lomba dalam kebaikan dan beretos kerja? Sebagai…

6 hours ago

Mengupas Tuntas Cara Berpikir Komputasional yang Bikin Hidup Lebih Gampang

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa kewalahan menghadapi masalah yang kompleks, baik itu dalam pekerjaan, studi,…

6 hours ago

Dari Nol Sampai Mahir! Panduan Lengkap Cara Bermain Roblox di HP untuk Pemula yang Bikin Ketagihan!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu penasaran dengan dunia Roblox? Game virtual ini makin populer dan bisa…

6 hours ago

Panduan Lengkap Cara Nonton MPL ID S16: Jangan Sampai Ketinggalan Aksi Seru!

SwaraWarta.co.id - Musim baru kompetisi Mobile Legends terbesar di Indonesia, MPL ID Season 16, akan…

22 hours ago