Emak-emak di Bandung Nekat Curi Uang Rp 60 Juta di Siang Bolong

- Redaksi

Saturday, 2 March 2024 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian emak-emak di Bandung (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Beberapa waktu yang lalu, terjadi aksi pencurian yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibu tersebut memiliki inisial KA dan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dirinya diketahui mencuri uang sebesar Rp60 juta dari rumah seorang warga setempat.

Kepolisian berhasil mengungkap motif dari tindakan mencuri yang dilakukan oleh KA. Menurut Kapolsek Soreang, Komplo Ivan Taufik, uang hasil curian tersebut digunakan oleh KA untuk kebutuhan pribadinya.

“Sisa uang sekitar Rp38 juta. Sisanya sudah ibu itu belanjakan dengan berbagai macam perlengkapan pribadi, sepatu, sejadah, pakaian,” ujar Ivan, di Hotel Sutan Raja, Soreang, Jumat (1/3).

Baca Juga :  Mendatangkan Pahala Berlipat Ganda, Ini Dia Amalan Sunnah yang Menarik Diterapkan di Bulan Ramadhan

Selain itu, KA juga memakai uang tersebut untuk membayar utang di warung sekitar rumahnya dan bahkan melakukan pembayaran pada bank keliling.

Dalam pemeriksaan, KA mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan pencurian karena ingin menikahkan anaknya. 

Sebagian besar uang curian itu dipakai untuk membeli perlengkapan untuk pernikahan anaknya. 

Pelaku sepertinya menghadapi tekanan finansial yang cukup besar sehingga nekat melakukan tindakan pencurian.

“Setelah kita adakan introgasi, bahwa ibu itu kepepet kebutuhan rencana untuk menikahkan anaknya. Kemungkinan juga uang yang dibelanjakan itu seperti bawaan (seserahan) untuk menikah,” katanya

Kapolsek Soreang menjelaskan bahwa KA masih memiliki sisa uang dari hasil pencurian yang dilakukannya. 

Pihak kepolisian turut mengungkapkan bahwa KA telah menggunakan uang curian itu untuk membayar utang di warung sekitar rumahnya dan melakukan pembayaran pada bank keliling.

Baca Juga :  Gandrung Sewu 2024: 1.350 Penari Mempersembahkan Seni dan Kebudayaan Banyuwangi

“Termasuk membayar utang di warung sekitar rumahnya, membayar utang ke bank keliling dan ibu itu mengakui perbuatannya,” jelasnya

Kini, KA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dirinya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dapat dihukum dengan lima sampai tujuh tahun penjara. 

Meskipun KA telah mengakui perbuatannya, sebagai masyarakat kita tetap harus menolak tindakan kejahatan apapun, baik itu dilakukan oleh siapa saja. 

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025

Berita

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Friday, 14 Nov 2025 - 10:25 WIB