Emak-emak di Bandung Nekat Curi Uang Rp 60 Juta di Siang Bolong

- Redaksi

Saturday, 2 March 2024 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian emak-emak di Bandung (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Beberapa waktu yang lalu, terjadi aksi pencurian yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibu tersebut memiliki inisial KA dan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dirinya diketahui mencuri uang sebesar Rp60 juta dari rumah seorang warga setempat.

Kepolisian berhasil mengungkap motif dari tindakan mencuri yang dilakukan oleh KA. Menurut Kapolsek Soreang, Komplo Ivan Taufik, uang hasil curian tersebut digunakan oleh KA untuk kebutuhan pribadinya.

“Sisa uang sekitar Rp38 juta. Sisanya sudah ibu itu belanjakan dengan berbagai macam perlengkapan pribadi, sepatu, sejadah, pakaian,” ujar Ivan, di Hotel Sutan Raja, Soreang, Jumat (1/3).

Baca Juga :  Viral Karyawan Ayam Jatinangor Masak Tanpa Baju, Dapur Bikin Jijik

Selain itu, KA juga memakai uang tersebut untuk membayar utang di warung sekitar rumahnya dan bahkan melakukan pembayaran pada bank keliling.

Dalam pemeriksaan, KA mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan pencurian karena ingin menikahkan anaknya. 

Sebagian besar uang curian itu dipakai untuk membeli perlengkapan untuk pernikahan anaknya. 

Pelaku sepertinya menghadapi tekanan finansial yang cukup besar sehingga nekat melakukan tindakan pencurian.

“Setelah kita adakan introgasi, bahwa ibu itu kepepet kebutuhan rencana untuk menikahkan anaknya. Kemungkinan juga uang yang dibelanjakan itu seperti bawaan (seserahan) untuk menikah,” katanya

Kapolsek Soreang menjelaskan bahwa KA masih memiliki sisa uang dari hasil pencurian yang dilakukannya. 

Pihak kepolisian turut mengungkapkan bahwa KA telah menggunakan uang curian itu untuk membayar utang di warung sekitar rumahnya dan melakukan pembayaran pada bank keliling.

Baca Juga :  Nisya Ahmad Resmi Gantikan Thoriqoh yang Mundur dari Anggota DPR, Ada Apa Sebenarnya?

“Termasuk membayar utang di warung sekitar rumahnya, membayar utang ke bank keliling dan ibu itu mengakui perbuatannya,” jelasnya

Kini, KA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dirinya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dapat dihukum dengan lima sampai tujuh tahun penjara. 

Meskipun KA telah mengakui perbuatannya, sebagai masyarakat kita tetap harus menolak tindakan kejahatan apapun, baik itu dilakukan oleh siapa saja. 

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru