Emak-emak di Bandung Nekat Curi Uang Rp 60 Juta di Siang Bolong

- Redaksi

Saturday, 2 March 2024 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian emak-emak di Bandung (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Beberapa waktu yang lalu, terjadi aksi pencurian yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibu tersebut memiliki inisial KA dan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dirinya diketahui mencuri uang sebesar Rp60 juta dari rumah seorang warga setempat.

Kepolisian berhasil mengungkap motif dari tindakan mencuri yang dilakukan oleh KA. Menurut Kapolsek Soreang, Komplo Ivan Taufik, uang hasil curian tersebut digunakan oleh KA untuk kebutuhan pribadinya.

“Sisa uang sekitar Rp38 juta. Sisanya sudah ibu itu belanjakan dengan berbagai macam perlengkapan pribadi, sepatu, sejadah, pakaian,” ujar Ivan, di Hotel Sutan Raja, Soreang, Jumat (1/3).

Baca Juga :  Nanging Opo Walesanmu Neng Aku Lirik Lengkap Versi Gildcoustic

Selain itu, KA juga memakai uang tersebut untuk membayar utang di warung sekitar rumahnya dan bahkan melakukan pembayaran pada bank keliling.

Dalam pemeriksaan, KA mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan pencurian karena ingin menikahkan anaknya. 

Sebagian besar uang curian itu dipakai untuk membeli perlengkapan untuk pernikahan anaknya. 

Pelaku sepertinya menghadapi tekanan finansial yang cukup besar sehingga nekat melakukan tindakan pencurian.

“Setelah kita adakan introgasi, bahwa ibu itu kepepet kebutuhan rencana untuk menikahkan anaknya. Kemungkinan juga uang yang dibelanjakan itu seperti bawaan (seserahan) untuk menikah,” katanya

Kapolsek Soreang menjelaskan bahwa KA masih memiliki sisa uang dari hasil pencurian yang dilakukannya. 

Pihak kepolisian turut mengungkapkan bahwa KA telah menggunakan uang curian itu untuk membayar utang di warung sekitar rumahnya dan melakukan pembayaran pada bank keliling.

Baca Juga :  Ratusan Umat Buddha Mulai Ritual Waisak di Candi Mendut dan Borobudur

“Termasuk membayar utang di warung sekitar rumahnya, membayar utang ke bank keliling dan ibu itu mengakui perbuatannya,” jelasnya

Kini, KA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dirinya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dapat dihukum dengan lima sampai tujuh tahun penjara. 

Meskipun KA telah mengakui perbuatannya, sebagai masyarakat kita tetap harus menolak tindakan kejahatan apapun, baik itu dilakukan oleh siapa saja. 

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru