Emak-emak di Bandung Nekat Curi Uang Rp 60 Juta di Siang Bolong

- Redaksi

Saturday, 2 March 2024 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian emak-emak di Bandung (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Beberapa waktu yang lalu, terjadi aksi pencurian yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibu tersebut memiliki inisial KA dan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dirinya diketahui mencuri uang sebesar Rp60 juta dari rumah seorang warga setempat.

Kepolisian berhasil mengungkap motif dari tindakan mencuri yang dilakukan oleh KA. Menurut Kapolsek Soreang, Komplo Ivan Taufik, uang hasil curian tersebut digunakan oleh KA untuk kebutuhan pribadinya.

“Sisa uang sekitar Rp38 juta. Sisanya sudah ibu itu belanjakan dengan berbagai macam perlengkapan pribadi, sepatu, sejadah, pakaian,” ujar Ivan, di Hotel Sutan Raja, Soreang, Jumat (1/3).

Baca Juga :  Madura United FC Menang Telak 4-1 dari Barito Putra pada Lanjutan Liga 1 Indonesia

Selain itu, KA juga memakai uang tersebut untuk membayar utang di warung sekitar rumahnya dan bahkan melakukan pembayaran pada bank keliling.

Dalam pemeriksaan, KA mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan pencurian karena ingin menikahkan anaknya. 

Sebagian besar uang curian itu dipakai untuk membeli perlengkapan untuk pernikahan anaknya. 

Pelaku sepertinya menghadapi tekanan finansial yang cukup besar sehingga nekat melakukan tindakan pencurian.

“Setelah kita adakan introgasi, bahwa ibu itu kepepet kebutuhan rencana untuk menikahkan anaknya. Kemungkinan juga uang yang dibelanjakan itu seperti bawaan (seserahan) untuk menikah,” katanya

Kapolsek Soreang menjelaskan bahwa KA masih memiliki sisa uang dari hasil pencurian yang dilakukannya. 

Pihak kepolisian turut mengungkapkan bahwa KA telah menggunakan uang curian itu untuk membayar utang di warung sekitar rumahnya dan melakukan pembayaran pada bank keliling.

Baca Juga :  IRT Ditemukan Tewas Terikat di Pohon, Diduga Korban Pembunuhan

“Termasuk membayar utang di warung sekitar rumahnya, membayar utang ke bank keliling dan ibu itu mengakui perbuatannya,” jelasnya

Kini, KA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dirinya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dapat dihukum dengan lima sampai tujuh tahun penjara. 

Meskipun KA telah mengakui perbuatannya, sebagai masyarakat kita tetap harus menolak tindakan kejahatan apapun, baik itu dilakukan oleh siapa saja. 

Berita Terkait

Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman
Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN
Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia
Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur
PBB Gelar Konferensi di Spanyol, Bahas Krisis Dana Pembangunan Global
Pemprov Jatim Susun Regulasi Sumbangan Pendidikan, DPRD Minta Asas Keadilan Dijaga

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 10:42 WIB

Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman

Monday, 30 June 2025 - 17:33 WIB

Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Monday, 30 June 2025 - 17:25 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN

Monday, 30 June 2025 - 16:01 WIB

Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening

Monday, 30 June 2025 - 15:52 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia

Berita Terbaru