Sidang Perdana Tom Lembong Tak Boleh Disiarkan, Ada Apa Sebenarnya?

- Redaksi

Friday, 21 March 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak mengizinkan siaran langsung dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Meski demikian, hakim tetap memperbolehkan media untuk meliput jalannya sidang tanpa melakukan siaran langsung.

“Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Pada sidang yang berlangsung hari ini, agenda utama adalah pemeriksaan saksi.

Sebelum pemeriksaan dimulai, hakim meminta jaksa untuk menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya.

Hakim menegaskan bahwa terdakwa dan kuasa hukumnya berhak mempelajari dokumen tersebut sebelum memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan ahli.

Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Remaja 19 Tahun Tertangkap Mencuri Kambing di Ponorogo

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dugaan kerugian negara yang terjadi.

Dengan keputusan hakim yang melarang siaran langsung, masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.

Berita Terkait

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terbaru