Harvey Ditahan, Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk

- Redaksi

Saturday, 30 March 2024 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kebersamaan Hervey Moeis dan Sandra Dewi
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022, Harvey Moeis, saat ini sedang ditahan di Kejaksaan Agung. 

Sang istri, Sandra Dewi, belum diperbolehkan menjenguk suaminya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum (bisa dijenguk), karena masih dalam asimilasi di rutan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

“Biasanya 3-7 hari,” lanjutnya.

Proses asimilasi yang dilakukan di rutan membuat keluarga Harvey baru dapat menjenguk beberapa hari kemudian. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan status tersangka bagi Harvey pada Rabu (27/3) lalu. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Harvey menerima uang dari perusahaan swasta yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Baca Juga :  Tragedi Pesawat Azerbaijan: Tuntutan Keadilan di Tengah Ketegangan Rusia-Ukraina

Uang dari perusahaan swasta tersebut diterima oleh Harvey melalui PT QSE. Manajer dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim yang merupakan seorang crazy rich dari PIK.

Kejaksaan Agung menyebut Harvey memberi instruksi kepada perusahaan pemilik smelter agar menyisahkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. 

Dana yang terkumpul, menurut Kejaksaan Agung, kemudian dinikmati oleh Harvey dan para tersangka lainnya.

“Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.

Berita Terkait

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan
Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf
Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan
Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG
Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda
Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya
Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 10:20 WIB

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan

Tuesday, 15 September 2026 - 10:05 WIB

Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf

Tuesday, 15 September 2026 - 09:52 WIB

Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

Monday, 14 September 2026 - 15:17 WIB

Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG

Monday, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda

Berita Terbaru

Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis

Teknologi

3 Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis yang Aman dan Legal

Tuesday, 15 Sep 2026 - 11:24 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa

Berita

Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

Tuesday, 15 Sep 2026 - 09:52 WIB