Imbas Bensin Oplosan di Bekasi, 14 Kendaraan Mogok

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku bensin oplosan
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Sebuah laporan polisi mengungkapkan bahwa tiga orang telah sengaja mencampurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan air di SPBU 34.17106 Jalan Ir H Juanda, di Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan mereka, sebanyak 14 kendaraan mogok setelah mengisi BBM di SPBU tersebut.

“Ada sekitar 12 unit motor mengalami mogok dan ada dua ranmor roda 4 (yang mengalami mogok),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, dikutip Kamis (28/3/2024).

Menurut Firdaus, seluruh kendaraan yang sempat mogok telah diperbaiki oleh pihak SPBU, kecuali satu mobil yang masih dalam penanganan. 

Baca Juga :  Usai Kerusuhan Kini Sheikh Hasina Sebut ada Campur Tangan AS?

“Saat ini seluruh ranmor roda dua dan 1 ranmor ranmor roda 4 sudah dapat diperbaiki, kecuali 1 ranmor roda 4 masih dalam proses perbaikan,” katanya.

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Ketiganya adalah Nana (sopir mobil BBM), Apip (kernet mobil BBM), dan Engkos (sekuriti SPBU di Klari, Karawang).

“Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Firdaus.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru