Categories: Berita

Kakek di Manggarai Perkosa Siswi SD, Begini Kronologinya!

Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur adalah perbuatan keji yang sangat merusak kehidupan korban. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, beberapa kasus seperti itu masih terjadi, termasuk yang terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur pada 27 Februari 2024.

Seorang kakek berusia 74 tahun dengan inisial IED melancarkan aksi bejatnya dengan merayu seorang siswi SD berusia 11 tahun dengan memberikan uang jajan sebesar Rp. 2.000. 

Pemerkosaan ini terjadi di rumah pelaku selama jam istirahat sekolah, dan membuat korban mengalami trauma yang sangat dalam. 

Saat korban berontak dan berteriak, pelaku menumpulkan suaranya dengan menyumpal mulutnya dengan kain.

“Saat itu adik korban bernama D dan A melihat perbuatan pelaku (memerkosa AJN),” ungkap Pelaksana harian (Plh) Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Ipda Joko Sugiarto, Minggu (17/3). 

Korban juga diikat tangan dan kakinya dengan kabel dan diancam sampai diancam agar tidak berbicara tentang peristiwa ini kepada orang lain. 

“Pelaku membuka kembali ikatan kabel di kedua tangan korban. Setelah itu pelaku menyuruh korban pergi kembali ke sekolah,” terang Joko

Pemerkosaan korban ini bahkan disaksikan oleh dua adik korban. Akibatnya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang setelah mendengar percakapan antara korban dan adik-adiknya.

“Dari kejadian tersebut saksi anak-anak panggil korban dan menanyakan kejadian yang dilakukan oleh opa tersebut di sekolah. Cerita tersebut didengar oleh om kandung korban. Disampaikan ke ibu kandung korban dan korban ditanya oleh om kandung serta ibu kandungnya terkait perbuatan tersebut. Akhirnya korban menjelaskan kejadian yang dilakukan oleh opa tersebut,” urai Joko

Setelah penyelidikan dilakukan oleh Polres Manggarai Timur, IED ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena tindakan kriminalnya. IED dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Berkas perkaranya sedang dalam proses pemberkasan. Motif tersangka melampiaskan nafsu ke anak korban,” kata Joko.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

SwaraWarta.co.id - Di tengah kesibukan dan kebutuhan dana mendesak, pertanyaan "apakah Pegadaian buka hari ini?"…

1 hour ago

Kesal dengan Iklan? Ini Cara Menghilangkan Iklan di HP Redmi Terbaru!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menghilangkan iklan di HP Redmi? Bagi pengguna Xiaomi, khususnya lini Redmi,…

1 hour ago

Cara Bayar PayLater TikTok dengan Mudah agar Skor Kredit Tetap Aman

SwaraWarta.co.id – Disimak baik-baik cara bayar PayLater TikTok dengan mudah. Seperti diketahui, fitur TikTok PayLater…

1 hour ago

Cara Bayar Fidyah Puasa yang Benar dan Tepat Sasaran dengan Tuntunan Syariat

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara bayar fidyah puasa? Bagi umat Muslim, menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah…

2 hours ago

Kenapa AnimePlay Berhenti? Ini Penyebab dan 5 Alternatif Nonton Anime Legal

SwaraWarta.co.id – Kenapa AnimePlay berhenti? Para pencinta anime di Indonesia dikejutkan dengan kabar penutupan AnimePlay pada Selasa…

19 hours ago

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek Desil Bansos 2026? Dalam memasuki tahun 2026, pemerintah terus memperbarui…

19 hours ago