Categories: Berita

Kakek di Manggarai Perkosa Siswi SD, Begini Kronologinya!

Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur adalah perbuatan keji yang sangat merusak kehidupan korban. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, beberapa kasus seperti itu masih terjadi, termasuk yang terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur pada 27 Februari 2024.

Seorang kakek berusia 74 tahun dengan inisial IED melancarkan aksi bejatnya dengan merayu seorang siswi SD berusia 11 tahun dengan memberikan uang jajan sebesar Rp. 2.000. 

Pemerkosaan ini terjadi di rumah pelaku selama jam istirahat sekolah, dan membuat korban mengalami trauma yang sangat dalam. 

Saat korban berontak dan berteriak, pelaku menumpulkan suaranya dengan menyumpal mulutnya dengan kain.

“Saat itu adik korban bernama D dan A melihat perbuatan pelaku (memerkosa AJN),” ungkap Pelaksana harian (Plh) Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Ipda Joko Sugiarto, Minggu (17/3). 

Korban juga diikat tangan dan kakinya dengan kabel dan diancam sampai diancam agar tidak berbicara tentang peristiwa ini kepada orang lain. 

“Pelaku membuka kembali ikatan kabel di kedua tangan korban. Setelah itu pelaku menyuruh korban pergi kembali ke sekolah,” terang Joko

Pemerkosaan korban ini bahkan disaksikan oleh dua adik korban. Akibatnya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang setelah mendengar percakapan antara korban dan adik-adiknya.

“Dari kejadian tersebut saksi anak-anak panggil korban dan menanyakan kejadian yang dilakukan oleh opa tersebut di sekolah. Cerita tersebut didengar oleh om kandung korban. Disampaikan ke ibu kandung korban dan korban ditanya oleh om kandung serta ibu kandungnya terkait perbuatan tersebut. Akhirnya korban menjelaskan kejadian yang dilakukan oleh opa tersebut,” urai Joko

Setelah penyelidikan dilakukan oleh Polres Manggarai Timur, IED ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena tindakan kriminalnya. IED dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Berkas perkaranya sedang dalam proses pemberkasan. Motif tersangka melampiaskan nafsu ke anak korban,” kata Joko.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

35 Teka-teki MPLS 2026 dan Beserta Jawabannya dengan Lengkap

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengenai teka-teki MPLS 2026. Memasuki tahun ajaran baru,…

1 hour ago

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar subsidi tepat MyPertamina? Pemerintah bersama Pertamina terus berupaya memastikan agar…

2 hours ago

Bakar Semangat Masa Depanmu! Intip Jargon MPLS Singkat dan Membakar Semangat yang Bikin Kamu Auto Kompak

SwaraWarta.co.id - Jargon MPLS singkat dan membakar semangat adalah kunci utama buat kamu yang pengen…

3 hours ago

Resep Cara Membuat Cromboloni Viral yang Renyah di Luar, Lumer di Dalam!

SwaraWarta.co.id - Resep cara membuat cromboloni belakangan ini memang lagi dicari banget sama para pencinta…

4 hours ago

Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Hangus Tanpa Ribet, Cek Solusi Mudahnya di Sini!

SwaraWarta.co.id - Mengetahui cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang hangus menjadi hal yang sangat penting ketika…

6 hours ago

Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!

SwaraWarta.co.id - Kalau KTP Hilang bagaimana? Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen paling krusial yang…

21 hours ago