Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

- Redaksi

Thursday, 17 October 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah menghasilkan pemenang, dan Indonesia bersiap menyambut era kepemimpinan baru untuk periode 2024-2029.

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah berhasil mengungguli dua pasangan calon lainnya, yaitu Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo dan Gibran memperoleh 96.214.691 suara sah atau sekitar 58,6 persen dari total 164 juta suara sah.

Dengan kemenangan telak ini, pelantikan keduanya sebagai pemimpin negara semakin dekat.

Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB.

Acara ini akan digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, yang menegaskan bahwa pelantikan akan tetap dilakukan di Jakarta,

Baca Juga :  Sah, Prabowo Subianto Resmi Lantik 27 Pejabat Negara

meskipun sebelumnya sempat muncul spekulasi bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) mungkin akan menjadi lokasi upacara bersejarah tersebut.

Meski spekulasi tersebut tidak terjadi, Muzani tidak memberikan alasan pasti mengapa IKN tidak dipilih sebagai tempat pelantikan.

Namun, mengingat pentingnya peran Gedung Nusantara sebagai simbol kekuasaan legislatif di Indonesia, Senayan dianggap sebagai lokasi yang paling tepat untuk menyelenggarakan acara kenegaraan yang sangat penting ini.

Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih diatur oleh ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan KPU.

Salah satu aturan yang menjadi acuan adalah Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih wajib dilantik oleh MPR RI dalam sebuah upacara resmi.

Selain itu, peraturan ini juga mengantisipasi kemungkinan jika wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum upacara pelantikan berlangsung.

Baca Juga :  2 Orang ODGJ Berhasil Diamankan Dinas Sosial Usai Berbuat Mesum di Tempat Umum

Dalam situasi demikian, calon presiden terpilih tetap akan dilantik menjadi presiden, meskipun posisi wakil presiden kosong.

Prosedur lebih lanjut mengenai pengisian jabatan wakil presiden akan ditentukan setelah pelantikan.

Sebelum adanya keputusan resmi dari MPR, spekulasi sempat berkembang bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang sedang dalam tahap pembangunan sebagai ibu kota baru Indonesia.

Gagasan ini muncul seiring dengan upaya pemerintah untuk mengalihkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN.

Namun, spekulasi ini akhirnya ditepis setelah MPR memutuskan bahwa pelantikan tetap akan digelar di Jakarta, meski tanpa penjelasan rinci mengenai alasannya.

Meskipun IKN tidak menjadi tempat pelantikan, agenda pemindahan ibu kota tetap menjadi salah satu isu penting yang kemungkinan akan mendapat perhatian serius dari pemerintahan baru.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diprediksi akan meneruskan visi pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi baru Indonesia.

Baca Juga :  DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Dengan terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia menantikan arah baru dalam berbagai sektor, termasuk ekonomi, politik, dan pembangunan nasional.

Tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintahan baru ini tidaklah sedikit, terutama di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian.

Salah satu prioritas yang diharapkan dari kepemimpinan Prabowo-Gibran adalah kelanjutan pembangunan IKN, peningkatan kesejahteraan rakyat, serta penguatan stabilitas politik dan keamanan dalam negeri.

Selain itu, isu-isu internasional, seperti ketegangan geopolitik dan perubahan iklim, juga menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintahan baru.

Pelantikan pada 20 Oktober 2024 akan menjadi momen penting, tidak hanya bagi Prabowo dan Gibran, tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia.

Proses ini menandai dimulainya era baru dalam sejarah politik Indonesia yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara.***

Berita Terkait

Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman
Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN
Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia
Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur
PBB Gelar Konferensi di Spanyol, Bahas Krisis Dana Pembangunan Global
Pemprov Jatim Susun Regulasi Sumbangan Pendidikan, DPRD Minta Asas Keadilan Dijaga

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 10:42 WIB

Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman

Monday, 30 June 2025 - 17:33 WIB

Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Monday, 30 June 2025 - 17:25 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN

Monday, 30 June 2025 - 16:01 WIB

Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening

Monday, 30 June 2025 - 15:52 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia

Berita Terbaru