Lecehkan Siswi PKL, Aparat Desa di Jawa Barat Terancam Dipenjara

- Redaksi

Thursday, 7 March 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelecehan seksual (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria yang disebut AN (51 tahun) diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di kantor desa di Karawang, Jawa Barat

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AN merupakan seorang aparat desa dan jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Abdul Jalil, AN melakukan perbuatan cabul terhadap siswi tersebut di dalam ruangan kantor desa pada hari Kamis, 26 Januari 2024, sekitar jam 07.00 WIB. 

“Pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang telah menerima penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Abdul, Rabu (6/4).

Baca Juga :  Seorang Pria Berbaju Bawaslu Ditemukan di di Kolam Tinja Semarang, Begini Kronologinya!

Awalnya, AN berkenalan dengan korban, lalu keduanya bertukar nomor telepon dan pesan.

AN kemudian meminta agar korban melakukan hubungan seks dengan janji akan memberi uang. 

“Tersangka AN membujuk rayu korban mengajak bersetubuh dan menjanjikan akan memberi korban uang apabila mau dicabuli.”

Setelah AN melakukan perbuatan tersebut, ia memberikan uang pada korban. Namun, korban kemudian mengadukan kejadian tersebut pada orangtuanya dan AN diserahkan ke polisi.

“Setelah pelaku menyetubuhi korban lalu pelaku memberikan uang sejumlah uang,” ujar Abdul.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari AN dan korban, seperti pakaian dan telepon genggam. Pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi, korban, dan tersangka.

Baca Juga :  Diterjang Angin, 8 Rumah Warga di Bogor Rusak Parah

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi, korban, dan tersangka,” kata Abdul.

AN dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.  

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB