Lecehkan Siswi PKL, Aparat Desa di Jawa Barat Terancam Dipenjara

- Redaksi

Thursday, 7 March 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelecehan seksual (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria yang disebut AN (51 tahun) diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di kantor desa di Karawang, Jawa Barat

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AN merupakan seorang aparat desa dan jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Abdul Jalil, AN melakukan perbuatan cabul terhadap siswi tersebut di dalam ruangan kantor desa pada hari Kamis, 26 Januari 2024, sekitar jam 07.00 WIB. 

“Pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang telah menerima penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Abdul, Rabu (6/4).

Baca Juga :  Lowongan Maintenance Support Alfamart Bandung

Awalnya, AN berkenalan dengan korban, lalu keduanya bertukar nomor telepon dan pesan.

AN kemudian meminta agar korban melakukan hubungan seks dengan janji akan memberi uang. 

“Tersangka AN membujuk rayu korban mengajak bersetubuh dan menjanjikan akan memberi korban uang apabila mau dicabuli.”

Setelah AN melakukan perbuatan tersebut, ia memberikan uang pada korban. Namun, korban kemudian mengadukan kejadian tersebut pada orangtuanya dan AN diserahkan ke polisi.

“Setelah pelaku menyetubuhi korban lalu pelaku memberikan uang sejumlah uang,” ujar Abdul.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari AN dan korban, seperti pakaian dan telepon genggam. Pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi, korban, dan tersangka.

Baca Juga :  Waspada! Tujuh Dusun di Ponorogo Alami Kekeringan

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi, korban, dan tersangka,” kata Abdul.

AN dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.  

Berita Terkait

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif
Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!
Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya
Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya

Berita Terkait

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Friday, 15 August 2025 - 14:41 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Thursday, 14 August 2025 - 17:41 WIB

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS

Wednesday, 13 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Tuesday, 12 August 2025 - 14:43 WIB

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Berita Terbaru

Strategi Jitu Tingkatkan Omzet Penjualan

Bisnis

5 Strategi Jitu Tingkatkan Omzet Penjualan

Friday, 15 Aug 2025 - 19:41 WIB

Pendidikan

Kenapa Jawa Barat Dingin? Berikut ini Penjelasannya!

Friday, 15 Aug 2025 - 15:16 WIB

Mpok Alpa Meninggal Dunia

Berita

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Friday, 15 Aug 2025 - 14:41 WIB