Penuh Pilu, Gadis Tangerang Dipaksa Layani Pria Hidung Belang di Warung Remang-remang

- Redaksi

Wednesday, 20 March 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi perdagangan manusia (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang gadis berusia 16 tahun bernama A, yang berasal dari Tangerang, menjadi korban perdagangan manusia

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia dipaksa bekerja di sebuah warung remang-remang di Jalur Pantura, Kabupaten Subang dan harus melayani pelanggan dengan meminum minuman keras yang membuatnya tidak sadar. 

Disaat itulah, ia diperkosa oleh seseorang. Kejadian tersebut terungkap karena korban sakit dan harus dibawa ke Puskesmas Patokbeusi. 

“Berawal dari si korban ini bekerja di satu tempat warung remang-remang, kemudian si korban melayani tamu dengan minum-minuman keras sehingga tidak sadar dan dipaksa melakukan hubungan suami istri bersama tamu,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, Selasa (19/3). 

Baca Juga :  Bak Dapat Mukjizat, Mushala di Glodok Plaza Nyaris Tak Tersentuh Api saat Kebakaran Melanda

Setelah diperiksa, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patokbeksi. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa korban sebelumnya direkrut oleh seorang agen untuk bekerja di toko pakaian di Subang.

“Dapat saya jelaskan bahwa si korban ini berasal dari Tanggerang, jadi direkrut oleh salah satu agen di mana saat merekrut itu korban dijanjikan bekerja di suatu pekerjaan di toko. Tapi kenyataannya dia dipekerjakan di warung remang-remang tempat prostitusi. Kurang lebih satu mingguan kerja di situ,” jelasnya.

Namun ia malah dibawa ke warung remang-remang untuk menjadi korban perdagangan manusia selama kurang lebih satu minggu. 

Dalam kasus ini, sepasang suami istri yang menjadi pemilik warung remang-remang telah ditangkap sebagai tersangka, sedangkan agen dan penyuplai korban masih dalam pengejaran polisi. 

Baca Juga :  Usai Lebaran, Volume Kendaraan di Tol Tangerang-Merak Turun

Pelaku yang sudah kita amankan sekarang ada dua orang yang merupakan suami istri pemilik warung remang-remang. Agen dan yang membawa korban dari Tanggerang ke Subang masih kita buru,” ungkap Herman

Pelaku-pelaku ini akan dikenakan hukuman dengan ancaman penjara selama tiga hingga lima belas tahun berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, diperlukan pengetahuan masyarakat yang lebih luas mengenai bahaya perdagangan manusia, perlindungan yang lebih ketat terhadap tempat-tempat yang rawan, dan tindakan penegakan hukum yang lebih efektif.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor
Julen Lopetegui Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Qatar, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia
Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia
Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 17:05 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor

Friday, 2 May 2025 - 14:25 WIB

Julen Lopetegui Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Qatar, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia

Friday, 2 May 2025 - 13:25 WIB

Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram

Berita Terbaru

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Olahraga

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Friday, 2 May 2025 - 16:20 WIB