Categories: Berita

Pria di Manado Tega Dorong Ponakan Ke Jurang Usai Cabuli Korban di Hotel

 

Pelaku Pemerkosaan ponakan di Manado (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial SK telah ditangkap karena melakukan kekerasan seksual dan upaya pembunuhan terhadap keponakannya yang berusia 11 tahun di Manado, Sulawesi Utara. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Malalayang di Manado pada Kamis (29/2) sekitar pukul 21.00 WITA. 

Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu pada konferensi pers yang diadakan pada Jumat (1/3), pelaku mengirim pesan melalui telepon istrinya.

“Si pelaku mengirim pesan WhatsApp dengan indikasi nomor WhatsApp tersebut milik istri pelaku dimana posisi istri pelaku adalah tante korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat konferensi pers, Jumat (1/3). 

Pelaku kemudian kemudian berhasil membujuk keponakannya untuk datang ke Manado dengan iming-iming pergi berenang di sebuah tempat yang ia kenal. 

Setelah itu, pelaku menjemput keponakannya di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.

Setelah sampai di sebuah hotel, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya. 

“Mendapatkan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadi persetubuhan,” sebut Diana

Dan setelah itu, pelaku mengatakan akan membawa keponakannya kembali pulang ke rumah di Kelurahan Airmadidi dan membawanya ke pegunungan di distrik Kawangkoan, Tomohon, Sulawesi Utara. 

“Pelaku membujuk korban dengan mengatakan akan mengantar korban kembali ke rumah di Kelurahan Airmadidi. Namun di sini pelaku malah membawa korban ke daerah Tomohon,” tuturnya

Ditempat tersebut, pelaku membunuh keponakannya dengan cara mendorongnya ke dalam sebuah jurang.

“Pada saat itu pula pelaku mengambil kesempatan mendorong korban dengan harapan korban jatuh ke jurang dan meninggal dunia,” terang Diana.

Beruntung, keponakan pelaku selamat dari aksi tersebut dengan tergantung pada ranting pohon dan meminta bantuan dari warga sekitar. 

Setelah berhasil selamat, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan pelaku pun ditangkap oleh Tim Delta Resmob Polresta Manado.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Polisi mengandung pelaku dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Panduan Lengkap: Cara Menulis Daftar Pustaka dari Internet yang Benar

SwaraWarta.co.id – Disimak dengan baik cara menulis daftar pustaka dari internet yang benar. Di era…

22 hours ago

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

SwaraWarta.co.id - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

22 hours ago

Bagaimana Cara Merealisasikan Sikap Kritis? Berikut ini Jawabannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara merealisasikan sikap kritis? Di dunia yang dibanjiri informasi, bersikap kritis bukan…

22 hours ago

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

SwaraWarta.co.id - Tahun ajaran baru merupakan momen yang dinantikan oleh para calon mahasiswa. Salah satu…

1 day ago

Carilah Persamaan dari Siklus Hidup Udang dengan Siklus Hidup Katak

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa alam menciptakan pola yang begitu mirip pada makhluk hidup…

2 days ago

Mengapa Kita Tidak Boleh Terlalu Mencintai Dunia dan Melalaikan Akhirat? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa kita tidak boleh terlalu mencintai dunia dan melalaikan akhirat? Pernahkah Anda merasa…

2 days ago