Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

- Redaksi

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Tidak dapat dipungkiri bahwa isu “Apakah benar 2026 tidak ada lagi honorer?” masih menjadi topik hangat yang memicu keresahan di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan regulasi dan fakta terbaru, jawabannya adalah: benar bahwa status honorer akan dihapus, namun pemerintah memastikan bahwa penghapusan ini dilakukan secara bertahap dan tidak akan diikuti dengan PHK massal pada tahun 2026. Artikel ini akan mengupas tuntas fakta di balik isu tersebut.

Dasar Hukum: Peralihan Menuju Sistem ASN Murni

Kebijakan penghapusan status honorer merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa sistem kepegawaian nasional hanya akan mengenal dua jalur utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu. Dengan demikian, istilah “honorer” secara resmi tidak lagi diakui dalam tata kelola birokrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Jadwal Penghapusan: Ada Masa Transisi Hingga Akhir 2026

Meskipun aturan tersebut mulai efektif berlaku, pemerintah tidak serta-merta memberhentikan seluruh tenaga non-ASN di awal tahun 2026.

Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menetapkan masa transisi yang memberikan kepastian hukum bagi para guru honorer untuk tetap mengajar dan menerima gaji hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar, terutama di sekolah-sekolah negeri yang sangat bergantung pada tenaga pendidik non-ASN.

Tidak Ada PHK Massal, Melainkan Penataan Status

Kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang terdata dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah tidak benar. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran tersebut justru menjadi payung hukum untuk melindungi para guru, bukan untuk memberhentikan mereka.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Xi Jinping Adakan Kerjasama dalam Investasi

Beberapa pemerintah daerah bahkan mulai menyebut tenaga honorer dengan istilah baru seperti “Pendamping Belajar” sebagai bagian dari penyesuaian nomenklatur tanpa menghilangkan peran mereka.

Solusi Pemerintah: Migrasi ke Skema PPPK

Lalu, bagaimana nasib para honorer setelah Desember 2026? Pemerintah menyiapkan skema migrasi ke status PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Tenaga honorer yang memenuhi syarat dan terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diarahkan untuk mengikuti seleksi ASN agar dapat diangkat statusnya secara resmi.

Bagi yang belum berhasil menjadi PPPK Penuh Waktu, skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi jangka pendek untuk menghindari kekosongan tenaga, dengan jaminan gaji yang tidak lebih rendah dari upah yang diterima sebelumnya.

Baca Juga :  Agus Harimurti Yudhoyono Resmi Raih Gelar Doktor dari Universitas Airlangga, Angkat Isu Kepemimpinan Transformasional Menuju Indonesia Emas 2045

Singkatnya, 2026 bukanlah akhir dari pengabdian para honorer, melainkan sebuah fase transisi dan penataan. Pemerintah memastikan tidak akan ada PHK massal, sambil terus mendorong agar seluruh tenaga non-ASN dapat segera beralih status menjadi bagian dari ASN melalui mekanisme seleksi yang tersedia.

 

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB