Tersangka Terorisme di Malang Gunakan Tabungan Pribadi untuk Beli Bahan Peledak

- Redaksi

Saturday, 3 August 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari informasi kriminal, Kombes Pol. Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, mengungkapkan bahwa HOK (19), tersangka terorisme dari Batu, Malang, Jawa Timur, menggunakan uang tabungan pribadi yang didapat dari orang tuanya untuk membeli bahan-bahan pembuatan bom.

Dalam pernyataannya, Aswin menyebutkan bahwa dana untuk pembelian bahan peledak berasal dari uang jajan yang diberikan oleh orang tua HOK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan HOK, bahan peledak yang dipesan dikirim ke alamat rumah yang juga diketahui oleh orang tuanya.

Aswin mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan keluarga mereka.

Kepolisian saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk orang tua tersangka, untuk menggali informasi lebih dalam mengenai profil HOK dan kasus ini.

Baca Juga :  Candaan Cak Imin soal Kepanjangan SGIE: Sego Goreng Iwak Endog

HOK direncanakan akan melakukan bom bunuh diri ini dengan sasarannya adalah tempat ibadah di Batu, Malang.

Tersangka ditangkap pada Rabu (31/7) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang. Setelah penangkapan, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di rumah kontrakan HOK di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, pada Kamis (1/8).

Selama penggeledahan, polisi menemukan beberapa cairan kimia yang diduga akan digunakan sebagai bahan peledak, serta toples berisi gotri yang berfungsi untuk meningkatkan daya rusak bom.

Aswin juga menyebut bahwa HOK mempelajari cara merakit bom melalui internet dan diduga sebagai simpatisan Daulah Islamiyah, kelompok yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Baca Juga :  Kapolsek Komodo Akui Kesalahan dan Meminta Maaf Terkait Penganiayaan Terhadap Sekuriti Bank BRI

Sementara itu, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Densus 88 tetap berkomitmen pada upaya preventif dan penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme.

HOK dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, termasuk Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9.***

Berita Terkait

Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara
Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing
Viral Video Suami di Lampung Pergoki Istri di Kos dengan Teman Kerja, Percakapan Mereka Bikin Publik Geger
Part 2 Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Bikin Warganet Heboh, Ini Kronologi dan Fakta yang Beredar
Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama
4 Fakta Mengejutkan di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral! Netizen Sampai Berburu Link Aslinya
Viral! Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Melotot, Ternyata Ini Isi Aslinya
Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 16:55 WIB

Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara

Friday, 13 March 2026 - 16:53 WIB

Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing

Friday, 13 March 2026 - 16:50 WIB

Viral Video Suami di Lampung Pergoki Istri di Kos dengan Teman Kerja, Percakapan Mereka Bikin Publik Geger

Friday, 13 March 2026 - 16:48 WIB

Part 2 Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Bikin Warganet Heboh, Ini Kronologi dan Fakta yang Beredar

Friday, 13 March 2026 - 14:03 WIB

Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama

Berita Terbaru