Herry Jung Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 11 Jam Terkait Suap Izin PLTU 2 Cirebon

- Redaksi

Tuesday, 27 May 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Jung usai pemeriksaan (Dok. Ist)

Herry Jung usai pemeriksaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat, Herry Jung, tidak memberikan komentar apapun setelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 11 jam.

Pantauan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (tanggal tidak disebutkan), Herry tetap diam meski para jurnalis sudah bertanya padanya dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.

Herry datang ke gedung KPK pukul 08.10 WIB dan keluar sekitar pukul 19.20 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, Herry Jung sebelumnya menjabat sebagai General Manager di Hyundai Engineering and Construction. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 November 2019.

Baca Juga :  Bhima Yudhistira: Kenaikan UMP 2025 Beri Keuntungan bagi Pengusaha, Tapi Butuh Kenaikan Lebih Besar

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadi Sastra, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Pengusutan kasus terus dikembangkan. Pada 4 Oktober 2019, Sunjaya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan dana mencapai sekitar Rp51 miliar.

Kasus suap izin PLTU 2 Cirebon ini merupakan pengembangan dari OTT sebelumnya. Pada 15 November 2019, KPK menetapkan dua orang tersangka baru, yaitu Herry Jung dan Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Selidiki Video Syur yang Diduga Mirip Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha

Dalam konstruksi perkara, Herry diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Sunjaya terkait perizinan pembangunan PLTU 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

Awalnya, suap yang dijanjikan bernilai Rp10 miliar. Sementara itu, Sutikno disebut memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan untuk proyek milik PT Kings Property Indonesia.

Berita Terkait

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Berita Terbaru

Cara Melihat Spek Laptop

Teknologi

Cara Melihat Spek Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Pemula!

Tuesday, 13 Jan 2026 - 14:28 WIB

 Cara Registrasi Akun SNPMB Siswa

Pendidikan

Tips Cara Registrasi Akun SNPMB Siswa untuk Persiapan Masuk PTN

Tuesday, 13 Jan 2026 - 10:06 WIB