Kemnaker Turun Tangan dalam Kasus PT Maruwa Indonesia

- Redaksi

Tuesday, 27 May 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons viralnya kasus perselisihan antara manajemen PT Maruwa Indonesia di Batam dan karyawannya.

Perusahaan asal Jepang tersebut dilaporkan bangkrut dan menghentikan operasionalnya, namun hak-hak 205 karyawan berupa gaji hingga pesangon belum dibayar.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, meminta perusahaan untuk memberikan seluruh hak-hak pekerja.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, Sunardi menyarankan pekerja dan serikat pekerja untuk melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Daerah sebelum melaporkannya ke Kemnaker.

“Terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di PT Maruwa Indonesia di Batam, kita harapkan supaya perusahaan memberikan seluruh hak-hak pekerja, dan jika tidak ditunaikan sebaiknya para pekerja dibantu Serikat Buruh/Serikat pekerja untuk melaporkan ke Dinas tenaga kerja daerah dan paralel dilaporkan juga ke Kementerian ketenagakerjaan,” ujarnya saat dihubungi detikcom, Senin (26/5/2025).

Baca Juga :  Terungkap Ini Motif Penikaman Imam Musholla: Urusan Pribadi

Kemnaker siap melakukan mediasi untuk menyelesaikan hak-hak pekerja melalui mediator. Jika mediasi tidak berhasil, penegakan hukum ketenagakerjaan akan disiapkan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Kita akan tempuh melalui mediasi untuk penyelesaian seluruh hak-hak pekerja melalui mediator. Dan bilamana mediasi tidak berhasil maka Kemnaker bersama Disnaker akan menerjunkan Pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penegakan hukum norma ketenagakerjaan,” tutur Sunardi.

Dengan demikian, Kemnaker menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja dan menyelesaikan kasus ketenagakerjaan dengan efektif.

Berita Terkait

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Friday, 20 February 2026 - 21:33 WIB

5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip

Friday, 20 February 2026 - 21:27 WIB

Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!

Friday, 20 February 2026 - 21:22 WIB

Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Berita Terbaru