Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

- Redaksi

Monday, 24 November 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Kenaikan UMP 2026?

Berapa Kenaikan UMP 2026?

SwaraWarta.co.id – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, terdapat beberapa perubahan mendasar dalam proses penetapannya.

Hingga kini, besaran angka pasti kenaikan UMP 2026 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artikel ini akan mengulas informasi terbaru mengenai skema penetapan, prediksi kenaikan, dan jadwal pengumuman UMP 2026 berdasarkan perkembangan terkini.

Status Terkini: Pengumuman UMP 2026 Ditunda

Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, telah memastikan bahwa pengumuman besaran UMP 2026 batal dilaksanakan pada tanggal 21 November 2025 sebagaimana ketentuan sebelumnya.

Penundaan ini terjadi karena pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan menjadi landasan hukum penetapan upah minimum, menggantikan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang digunakan sebelumnya. Meski demikian, pemerintah menjamin bahwa UMP 2026 tetap akan berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Baca Juga :  Trent Alexander-Arnold dan Dean Huijsen Resmi Masuk Skuad Real Madrid untuk Piala Dunia Antarklub 2025

Skema Baru Penetapan UMP 2026: Tidak Seragam Nasional

Perubahan paling signifikan pada penetapan UMP 2026 adalah ditinggalkannya formula satu angka secara nasional.

  • Kebijakan Tidak Seragam: Kenaikan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dengan persentase yang sama untuk semua provinsi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi disparitas atau kesenjangan upah antar daerah.
  • Peran Dewan Pengupahan Daerah: Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memperkuat peran Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dewan ini akan mengkaji dan memberikan rekomendasi besaran upah kepada gubernur berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
  • Penekanan pada KHL: Formula baru wajib mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai unsur utama, sebagaimana diamanatkan putusan MK.

Prediksi dan Tuntutan Kenaikan UMP 2026

Meskipun angka resmi belum keluar, beberapa pihak telah menyampaikan proyeksi dan tuntutannya. Berikut perbandingannya:

Baca Juga :  Berlangsung Dramatis, Petugas Berhasil Evakuasi Mobil yang Nyemplung di Sungai Bogor : Sopir Selamat
PihakUsulan KenaikanCatatan
Serikat Buruh (KSPI)8.5% – 10.5% secara nasionalUntuk DKI Jakarta, buruh menuntut UMP Rp 6 juta.
Asosiasi Pengusaha (Apindo)“Formula yang Adil”Kenaikan tinggi dikhawatirkan picu PHK dan beban operasional.
Skenario Prediksi6.0% – 7.5%Merupakan skenario moderat sebagai kompromi.

Tips bagi Pekerja Menyambut UMP 2026

Sambil menunggu keputusan resmi, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan pekerja:

  • Pantau Informasi Resmi: Pastikan informasi diperoleh dari sumber resmi seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas tenaga kerja setempat untuk menghindari berita hoaks.
  • Evaluasi Keuangan: Manfaatkan momentum ini untuk mengevaluasi pengeluaran dan merencanakan alokasi kenaikan upah nantinya.
  • Tingkatkan Keterampilan: Upah minimum adalah dasar. Untuk pendapatan yang lebih tinggi, teruslah mengembangkan kompetensi dan skill.
Baca Juga :  Penurunan Harga Emas Antam 24 Karat Hari Ini

Kenaikan UMP 2026 sedang dalam proses finalisasi dengan skema yang lebih menitikberatkan pada kondisi daerah dan Kebutuhan Hidup Layak.

Meski belum ada kepastian angka, pemerintah berkomitmen untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha agar tercapai kesejahteraan bersama dan stabilitas perekonomian.

Bagi para pekerja dan pengusaha, disarankan untuk terus memantau perkembangan dan pengumuman resmi dari pemerintah yang diperkirakan akan keluar dalam waktu dekat.

Berita Terkait

4 Strategi Tepat Cara Menghadapi Krisis Dunia
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terkait

Friday, 23 January 2026 - 09:52 WIB

4 Strategi Tepat Cara Menghadapi Krisis Dunia

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Berita Terbaru

Apa Ciri Khas dari Gotong Royong

Pendidikan

Mengenal Budaya Luhur Bangsa: Apa Ciri Khas dari Gotong Royong?

Friday, 23 Jan 2026 - 10:08 WIB

Cara Ganti Nama di Google Meet

Teknologi

Cara Ganti Nama di Google Meet dengan Mudah dan Cepat

Friday, 23 Jan 2026 - 10:01 WIB

 Cara Menghadapi Krisis Dunia

Ekonomi

4 Strategi Tepat Cara Menghadapi Krisis Dunia

Friday, 23 Jan 2026 - 09:52 WIB