Potongan Tarif Ojol 30% Dinilai Memberatkan, Ekonom Serukan Dialog antara Perusahaan dan Pengemudi

- Redaksi

Wednesday, 15 January 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ojol (Dok. Ist)

Ilustrasi Ojol (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menilai bahwa potongan aplikasi yang mencapai 30 persen bagi pengemudi ojek online (ojol) terlalu memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit saat ini.

Menurut Eko, potongan sebesar itu terlalu besar dan membuat persaingan di antara pengemudi semakin ketat.

Apalagi, tarif potongan aplikasi malah meningkat, yang semakin menyulitkan pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang cukup.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko menyarankan agar perusahaan ojek online melakukan dialog langsung dengan para pengemudinya. Tujuannya agar bisa ditemukan kesepakatan yang lebih menguntungkan bagi kedua pihak—perusahaan dan pengemudi.

“Keduanya perlu duduk bareng, satu sisi perusahaan perlu sustain, sisi lain kesejahteraan pengemudi juga perlu diperhatikan. Naik turunnya tarif perlu kesepakatan agar bisa sustain,” ujar Eko

Baca Juga :  Terbaru, Korban Longsor dan Banjir Bandang Pekalongan jadi 21 Orang

Dia menjelaskan bahwa kedua belah pihak perlu duduk bersama. Perusahaan perlu memastikan kelangsungan usahanya, sementara pengemudi juga perlu diperhatikan kesejahteraannya.

Penyesuaian tarif harus dilakukan melalui kesepakatan bersama agar usaha ini bisa berkelanjutan.

“Akibatnya, perusahaan aplikasi memiliki keleluasaan dalam menetapkan kebijakan, termasuk terkait potongan tarif dan skema kemitraan, tanpa pengawasan ketat dari pemerintah dan ketiadaan dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, jika terbukti, yang dilakukan oleh aplikator,” Yannes menambahkan

Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia juga mengeluhkan potongan aplikasi yang mencapai 30 persen.

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menyatakan bahwa potongan 30 persen tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga :  Real Madrid Hajar Villarreal dengan Skor Cukup Telak 4-1

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi untuk ojol seharusnya tidak melebihi 20 persen.

Yannes menambahkan bahwa potongan tarif yang terlalu besar akan sangat mengurangi penghasilan pengemudi, terutama setelah mereka memperhitungkan biaya pembelian kendaraan, bahan bakar, dan perawatan kendaraan.

Dia juga berharap agar pemerintah lebih serius dan aktif dalam mengawasi dan menegakkan regulasi untuk memastikan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kesejahteraan lebih dari 7 juta pengemudi ojol di Indonesia.

Meskipun layanan ojol sudah menjadi bagian penting dari transportasi, Yannes mengingatkan bahwa pengemudi masih dianggap sebagai mitra independen, bukan pekerja resmi oleh perusahaan aplikasi.

Hal ini memberi kebebasan bagi perusahaan untuk menetapkan kebijakan potongan tarif tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah.

Baca Juga :  Midea Luncurkan Air Cooler dengan Teknologi Negative Ion, Udara Lebih Sejuk dan Sehat

Yannes menyarankan agar status hukum pengemudi ojol perlu diatur lebih jelas, bahkan sampai pada tingkat Undang-Undang, agar kebijakan yang ada lebih mengikat dalam jangka panjang.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB