Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Wednesday, 29 May 2024 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oknum PNS yang diduga lakukan pencabulan
(Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang oknum PNS Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur bernama YH (42) ditahan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswa SMA. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini sudah masuk ke tahap persidangan. Dilansir dari detikJatim pada Selasa (28/5/2024), YH bekerja di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto, dan korban merupakan seorang gadis berusia 16 tahun yang merupakan teman anak YH. 

Baca Juga:

Bejat! Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Muridnya Sendiri

“Korban teman anaknya YH sehingga sering main ke rumah terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Joko Sutrisno kepada wartawan di kantornya, Jalan Bypass Mojokerto, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga :  Banjir Lahar di Sumbar Sebabkan 12 Orang Tewas

Gadis tersebut berasal dari Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan masih berada di kelas 1 SMA. 

Menurut Joko, YH telah melakukan aksi pencabulan kepada korban di beberapa tempat, yaitu di rumah YH di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dan juga mobil yang menuju ke rumah korban yang kosong pada saat YH mengantarkan korban pulang. 

“Berapa kalinya (dicabuli YH) korban lupa, yang jelas dalam kurun waktu Mei-Oktober 2023. Korban memang menolak, cuman dirayu terus sama YH,” jelasnya.

Baca Juga:

Oknum Guru Sumenep Cabuli Siswa, Bupati Fauzi Buka Suara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri mendakwa YH dengan satu dakwaan tunggal, yaitu Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Cek CCTV Polisi Tetapkan Pelaku dibalik Kematian Dante

 YH sendiri ditahan sejak 14 Mei 2024 oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

Pada Senin (27/05), YH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Berita Terkait

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar
Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya
Gerindra Kota Semarang: Peran Aktif dalam Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Saturday, 17 January 2026 - 10:51 WIB

Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Friday, 16 January 2026 - 15:47 WIB

KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1

Berita Terbaru

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Monday, 19 Jan 2026 - 10:20 WIB