Tuntutan 32 Pemengaruh dan Aktivis Sosial untuk Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Depok

- Redaksi

Friday, 2 August 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Sebanyak 32 pemengaruh dan aktivis sosial telah mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Depok, Jawa Barat.

Mereka menyampaikan tuntutan ini melalui laporan aduan masyarakat kepada Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anindytha Arsa Prameswari, anggota tim advokasi pemengaruh dan aktivis sosial, menyatakan pada Kamis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta,

bahwa pihaknya mendesak agar kasus ini diberikan perhatian khusus serta perlindungan hukum bagi para korban, saksi, dan semua pihak yang mendukung pengusutan kasus ini hingga tuntas.

Menurut Anindytha, kasus ini harus dikawal agar tersangka berinisial MI, yang telah ditangkap oleh Polres Metro Depok, mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca Juga :  Para Kardinal Gelar Pertemuan Usai Wafatnya Paus Fransiskus, Belum Masuk Tahap Konklaf

Anindytha menekankan pentingnya memastikan bahwa meskipun tersangka telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap berjalan hingga selesai.

Pihak aktivis berharap besar bahwa jangan sampai kasus ini berakhir hanya karena pengakuan tersangka.

Mereka bergerak untuk memastikan pelaku menjalani proses hukum sepenuhnya dan menerima hukuman yang setimpal.

Anindytha juga menegaskan bahwa hanya ada satu pelaku dalam kasus ini, yakni MI, yang merupakan pemilik daycare tersebut.

Anin menambahkan soal pakaian yang dikenakan oleh pelaku dalam rekaman CCTV yang sama dengan pakaian yang terlihat dalam foto yang mereka ambil dari media sosial sebelum akun tersangka dinonaktifkan. Tentunya Ini menjadi sebuah bukti yang kuat.

Baca Juga :  Pemerintah Siap Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama 2025: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Gianluigi Christoikov, salah satu aktivis sosial yang turut hadir, menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh tersangka MI.

Menurutnya, dalam video yang viral di media sosial, terlihat para korban yang masih balita diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi.

Para aktivis sosial dan pemengaruh, sangat peduli dengan kasus ini dan mendesak agar kasus ini dikawal hingga tuntas.

Pengalaman menunjukkan bahwa pelaku kekerasan sering kali bisa bebas, sehingga mereka akan terus memastikan hal ini tidak terjadi lagi.

Gianluigi juga mengimbau orang tua korban yang takut untuk bersuara agar segera melapor kepada pihak berwajib, sehingga perhatian publik terhadap kasus ini semakin besar.

Diketahui bahwa MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2), yang mengalami trauma dan luka memar di bagian dada dan punggung.

Baca Juga :  Diterjang Hujan Deras, 2 Rumah Warga Jebol Akibat Longsor

Kejadian ini menjadi viral setelah akun @komisi.co mengunggah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK pada 10 Juni 2024.

MI ditangkap oleh Polres Metro Depok pada Rabu, 31 Juli 2024, berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti yang ada.***

Berita Terkait

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap
Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Wednesday, 25 March 2026 - 11:34 WIB

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

Wednesday, 25 March 2026 - 09:42 WIB

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Wednesday, 25 March 2026 - 09:35 WIB

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Berita Terbaru

Cara Download Ragnarok Origin Classic

Teknologi

Cara Download Ragnarok Origin Classic: Nostalgia di Genggaman!

Thursday, 26 Mar 2026 - 15:02 WIB