Categories: Hiburan

Chandrika Chika ditangkap Usia Positif Narkoba

Penangkapan Chandrika Chika dan rekannya
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap enam pemuda-pemudi terkait kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk selebgram Chandrika Chika dan seorang atlet esport.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Bilangan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024 pukul 23.00 WIB. 

“Di TKP ditemukan enam orang berinisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki,” ungkap AKP Reska Anugrah, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024)  41 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisimalam.

BACA JUGA: Gunakan Instagram, 2 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

“Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport. Iya (CK: Chandrika Chika),” AKP Reska Anugrah menambahkan.

Keenam tersangka yang sudah ditetapkan positif narkoba setelah menjalani tes urine dan dua di antaranya terbukti positif metafetamin.

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC. Sudah diuji pods liquid dan positif mengandung ganja,” jelas Reska.

Selain penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pod vape yang berisi cairan ganja atau liquid THC. 

Barang bukti tersebut telah dites untuk memastikan isi di dalamnya.

BACA JUGA: 41 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

“Dari hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka, liquid kepemilikan AT, dia didapatkan dari temannya berinisial R. Keenam tersangka sudah tes urine semuanya positif. Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK, dan AMO. Untuk metafetamin inisial HJ dan BB,” kata Reska.

Polisi saat ini masih melakukan penelusuran terhadap sosok R yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Keenam tersangka ditangkap dengan pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, yang memiliki ancaman pidana 4 tahun.

“Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Untuk inisial R, kita sedang lakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkas Reska Anugrah.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Share
Published by
Redaksi SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Menurut Kalian Mengapa Kita Tidak Merasakan Bumi Berputar? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kalian duduk diam di kursi, lalu tiba-tiba teringat bahwa sebenarnya kita sedang…

8 hours ago

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

SwaraWarta.co.id - Usai operasi militer spektakuler yang berhasil menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro, pemerintahan Donald…

9 hours ago

Cara Aman Galbay Pinjol dengan Aman dan Kesehatan Mental Tetap Terjaga

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara aman galbay pinjol? Menghadapi situasi gagal bayar (galbay) pinjaman online tentu…

9 hours ago

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

SwaraWarta.co.id - Mengalami sensasi terbakar di dada (heartburn) atau rasa pahit di kerongkongan tentu sangat…

9 hours ago

Cara Aktifkan Kartu XL yang Sudah Mati dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendapati sinyal kartu XL tiba-tiba hilang dan tidak bisa digunakan untuk…

10 hours ago

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

SwaraWarta.co.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar, di mana praktik…

1 day ago