Categories: Hiburan

Chandrika Chika ditangkap Usia Positif Narkoba

Penangkapan Chandrika Chika dan rekannya
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap enam pemuda-pemudi terkait kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk selebgram Chandrika Chika dan seorang atlet esport.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Bilangan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024 pukul 23.00 WIB. 

“Di TKP ditemukan enam orang berinisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki,” ungkap AKP Reska Anugrah, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024)  41 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisimalam.

BACA JUGA: Gunakan Instagram, 2 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

“Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport. Iya (CK: Chandrika Chika),” AKP Reska Anugrah menambahkan.

Keenam tersangka yang sudah ditetapkan positif narkoba setelah menjalani tes urine dan dua di antaranya terbukti positif metafetamin.

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC. Sudah diuji pods liquid dan positif mengandung ganja,” jelas Reska.

Selain penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pod vape yang berisi cairan ganja atau liquid THC. 

Barang bukti tersebut telah dites untuk memastikan isi di dalamnya.

BACA JUGA: 41 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

“Dari hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka, liquid kepemilikan AT, dia didapatkan dari temannya berinisial R. Keenam tersangka sudah tes urine semuanya positif. Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK, dan AMO. Untuk metafetamin inisial HJ dan BB,” kata Reska.

Polisi saat ini masih melakukan penelusuran terhadap sosok R yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Keenam tersangka ditangkap dengan pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, yang memiliki ancaman pidana 4 tahun.

“Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Untuk inisial R, kita sedang lakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkas Reska Anugrah.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

SwaraWarta.co.id - Hari ini, pasar keuangan dikejutkan dengan pergerakan nilai tukar mata uang Garuda yang…

20 hours ago

Apa Saja Dampak dari Bencana Alam Terhadap Kehidupan Manusia? Simak Pembahasannya Kali Ini!

SwaraWarta.co.id - Apa saja dampak dari bencana alam terhadap kehidupan manusia? Bencana alam adalah fenomena…

22 hours ago

Sudah Siapkan Dokumen? Ini Panduan Lengkap Cara Membuat Akun SPMB SMA 2026!

SwaraWarta.co.id - Pendaftaran SPMB SMA 2026 untuk tahun ajaran baru telah dimulai. Bagi calon peserta…

23 hours ago

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

SwaraWarta.co.id - Kabar mengejutkan datang dari lembaga negara yang menangani nutrisi anak bangsa. Pada Rabu,…

23 hours ago

5 Cara Memulai Bisnis Produk Digital untuk Pemula di 2026, Kamu Wajib Coba!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memulai bisnis produk digital? Di era digital yang berkembang pesat saat…

23 hours ago

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

SwaraWarta.co.id – Berapa jumlah gaji 13 Pensiunan? Kabar baik bagi para purnabakti aparatur sipil negara…

2 days ago