Categories: Hiburan

Chandrika Chika ditangkap Usia Positif Narkoba

Penangkapan Chandrika Chika dan rekannya
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap enam pemuda-pemudi terkait kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk selebgram Chandrika Chika dan seorang atlet esport.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Bilangan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024 pukul 23.00 WIB. 

“Di TKP ditemukan enam orang berinisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki,” ungkap AKP Reska Anugrah, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024)  41 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisimalam.

BACA JUGA: Gunakan Instagram, 2 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

“Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport. Iya (CK: Chandrika Chika),” AKP Reska Anugrah menambahkan.

Keenam tersangka yang sudah ditetapkan positif narkoba setelah menjalani tes urine dan dua di antaranya terbukti positif metafetamin.

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC. Sudah diuji pods liquid dan positif mengandung ganja,” jelas Reska.

Selain penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pod vape yang berisi cairan ganja atau liquid THC. 

Barang bukti tersebut telah dites untuk memastikan isi di dalamnya.

BACA JUGA: 41 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

“Dari hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka, liquid kepemilikan AT, dia didapatkan dari temannya berinisial R. Keenam tersangka sudah tes urine semuanya positif. Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK, dan AMO. Untuk metafetamin inisial HJ dan BB,” kata Reska.

Polisi saat ini masih melakukan penelusuran terhadap sosok R yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Keenam tersangka ditangkap dengan pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, yang memiliki ancaman pidana 4 tahun.

“Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Untuk inisial R, kita sedang lakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkas Reska Anugrah.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Share
Published by
Redaksi SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Kekuasaan Presiden Ini Bisa Menghentikan Proses Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…

16 hours ago

Cara Mengidentifikasi Emosi Diri dan Menjaga Relasi dengan Orang Lain

SwaraWarta.co.id – Cara mengidentifikasi emosi diri dan menjaga relasi dengan orang lain. Pernahkah kamu merasa…

16 hours ago

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu berhenti sejenak di depan sebuah lukisan, patung, atau bahkan instalasi modern…

22 hours ago

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

SwaraWarta.co.id - Apakah kamu salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang kebingungan tentang cara klaim…

22 hours ago

Cara Agar Rambut Cepat Panjang dalam 1 Minggu: Tips Alami dan Efektif yang Bisa Dicoba di Rumah

SwaraWarta.co.id –  Punya rambut panjang, sehat, dan berkilau adalah impian banyak orang. Tapi, buat sebagian besar dari…

2 days ago

1 Ton Berapa Kilo? Panduan Lengkap Konversi Berat yang Wajib Anda Tahu!

SwaraWarta.co.id – 1 ton berapa kilo? Seringkali kita mendengar satuan berat "ton" dan "kilogram" dalam…

2 days ago