Categories: Hiburan

Chandrika Chika ditangkap Usia Positif Narkoba

Penangkapan Chandrika Chika dan rekannya
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap enam pemuda-pemudi terkait kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk selebgram Chandrika Chika dan seorang atlet esport.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Bilangan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024 pukul 23.00 WIB. 

“Di TKP ditemukan enam orang berinisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki,” ungkap AKP Reska Anugrah, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024)  41 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisimalam.

BACA JUGA: Gunakan Instagram, 2 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

“Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport. Iya (CK: Chandrika Chika),” AKP Reska Anugrah menambahkan.

Keenam tersangka yang sudah ditetapkan positif narkoba setelah menjalani tes urine dan dua di antaranya terbukti positif metafetamin.

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC. Sudah diuji pods liquid dan positif mengandung ganja,” jelas Reska.

Selain penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pod vape yang berisi cairan ganja atau liquid THC. 

Barang bukti tersebut telah dites untuk memastikan isi di dalamnya.

BACA JUGA: 41 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

“Dari hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka, liquid kepemilikan AT, dia didapatkan dari temannya berinisial R. Keenam tersangka sudah tes urine semuanya positif. Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK, dan AMO. Untuk metafetamin inisial HJ dan BB,” kata Reska.

Polisi saat ini masih melakukan penelusuran terhadap sosok R yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Keenam tersangka ditangkap dengan pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, yang memiliki ancaman pidana 4 tahun.

“Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Untuk inisial R, kita sedang lakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkas Reska Anugrah.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Share
Published by
Redaksi SwaraWarta.co.id

Recent Posts

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…

11 hours ago

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…

15 hours ago

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

16 hours ago

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…

16 hours ago

FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku

SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…

16 hours ago

DI ERA DIGITAL Seperti Saat Ini, Organisasi Memanfaatkan Teknologi Sebagai Saluran Komunikasi Dalam Organisasi, Menurut Dale Level Dan William Galle

Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…

17 hours ago