Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

- Redaksi

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Nasib tenaga honorer kategori R4 kembali menjadi sorotan. Banyak di antara mereka yang meraih nilai tinggi dalam seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024, namun tetap dinyatakan tidak lolos. Kekecewaan mendalam pun dirasakan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: adakah peluang bagi honorer R4 untuk diangkat menjadi PPPK, minimal dalam skema paruh waktu? Jawabannya, hingga saat ini masih belum pasti. Regulasi yang memungkinkan pengangkatan langsung honorer R4 yang tak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum ada.

Honorer R4: Mereka yang Terpinggirkan

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan honorer kategori R4? Mereka adalah tenaga honorer yang tidak terdata dalam database resmi BKN. Berbeda dengan kategori R1, R2, dan R3 yang memiliki rekam jejak kerja dan administrasi jelas serta terverifikasi BKN, honorer R4 berada di luar sistem.

Status administratif inilah yang menjadi kendala utama. Karena tidak tercatat secara resmi, honorer R4 secara administratif dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, baik PPPK penuh maupun paruh waktu. Ironisnya, banyak di antara mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan lebih dari satu dekade, di instansi pemerintahan.

Meskipun memiliki nilai ujian tinggi, sistem seleksi tetap mengacu pada formasi yang tersedia dan status kepegawaian dalam database resmi BKN. Upaya keras mereka selama ini seakan sia-sia karena terhalang oleh kendala administratif.

Skema PPPK Paruh Waktu: Harapan yang Sirna?

Skema PPPK paruh waktu saat ini difokuskan pada honorer kategori R2 dan R3 yang telah memenuhi syarat administratif, namun belum mendapat formasi penuh dalam seleksi tahap 2. Mereka masih diberi kesempatan untuk diangkat menjadi ASN dengan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan.

Baca Juga :  Sidang Hasto Kristiyanto diwarnai Ketegangan, Satgas Cakra Buana Amankan Diduga Penyusup

Namun, bagi honorer R4, belum ada payung hukum atau kebijakan resmi dari pemerintah pusat yang mengatur kemungkinan pengangkatan melalui skema paruh waktu. Kementerian PAN-RB dan BKN hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengatasi permasalahan ini.

Adakah Secercah Harapan?

Di tengah kekecewaan yang mendalam, harapan tetap ada. Banyak pihak berharap adanya regulasi baru atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat untuk mengakomodir nasib honorer R4. Desakan agar honorer yang telah lama mengabdi, meskipun tidak terdaftar dalam database awal, tetap diberi kesempatan menjadi ASN melalui jalur alternatif semakin kuat.

Kekecewaan honorer R4 tercermin di media sosial dan kolom komentar berbagai pemberitaan online. Banyak yang merasa perjuangan mereka sia-sia, waktu dan biaya yang telah dikeluarkan untuk seleksi terasa terbuang percuma karena terganjal masalah administratif.

Baca Juga :  Pesan Terakhir Ardiansyah, Pramugara Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka Kepada Anaknya: Titip Bunda

Kesimpulannya, masalah honorer R4 merupakan tantangan serius bagi pemerintah. Perlunya solusi komprehensif dan adil yang mempertimbangkan pengabdian dan kompetensi mereka, bukan hanya status administratif. Harapannya, pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang memberikan keadilan dan peluang bagi honorer R4 untuk menjadi ASN.

Sebagai tambahan informasi, perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai penyebab mengapa banyak honorer tidak terdata dalam database BKN. Apakah ada kendala teknis atau prosedur yang rumit yang perlu diperbaiki? Hal ini penting untuk mencegah masalah serupa terulang di masa depan.

Selain itu, pengembangan sistem database BKN yang lebih komprehensif dan terintegrasi juga perlu dipertimbangkan. Sistem yang baik akan meminimalisir kesenjangan data dan memastikan semua tenaga honorer yang berhak dapat tercatat dan memperoleh kesempatan yang adil.

Berita Terkait

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terkait

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Berita Terbaru