Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Pacitan Dijerat UU Pelindungan Anak

- Redaksi

Tuesday, 30 July 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang pemuda berusia 19 tahun, berinisial AA, dari Pacitan, dilaporkan ke polisi karena diduga berhubungan intim dengan seorang perempuan yang masih di bawah umur.

Orang tua korban melaporkan kejadian ini setelah mendapati anak mereka berdua di dalam kamar kos bersama AA.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Laporkan Kasus Pemerkosaan, Gadis SMA diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menjelaskan bahwa ketika ayah korban memergoki situasi tersebut, AA langsung mengakui perbuatannya setelah ditanyai.

“Saksi yang mengetahui pelaku dan korban berada dalam satu kamar berusaha mengetuk pintu. Dan setelah berhasil masuk kamar saksi mendapat pengakuan dari pelaku bahwa telah terjadi tindakan persetubuhan,” kata Agung Nugroho saat rilis, Selasa (30/7).

Baca Juga :  Persik Kediri vs Persebaya Surabaya: Laga Uji Coba Penentu Persiapan Liga 1

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan AA sebagai tersangka. Agung menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan cukup bukti untuk menahan AA.

“Tersangka dilakukan penahanan dan sekarang proses penyidikan di Polres Pacitan,” ujar Agung.

AA sendiri mengaku awalnya hanya berniat menjenguk korban, yang berusia 17 tahun. Namun, ketika mereka berada di dalam kamar, AA akhirnya melakukan hubungan intim dengan korban. Ia mengaku menyesal dan merasa bersalah atas perbuatannya.

“Kenal baru 1 bulan dan baru sekali ini (melakukan tindakan asusila),” ucap pelaku di depan penyidik.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan Buka Suara, Ini Faktanya!

Baca Juga :  Diduga Tersengat Listrik, Mahasiswa Itera Tewas

Karena tindakannya, AA terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru