KPK Soroti Dugaan Masalah Perizinan Tambang Nikel di Raja Ampat, Banyak yang Tak Penuhi Ketentuan

- Redaksi

Friday, 13 June 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, menyatakan keprihatinannya terhadap keberadaan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat terkejut ketika mendalami laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyinggung hal tersebut.

“Saya sudah mention ini dua tahun lalu dalam laporan BPKP, kok ada banyak tambang nikel ya di Raja Ampat?” kata Dian dalam diskusi yang digelar Greenpeace Indonesia di Jakarta, Kamis (12/6).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun belum melakukan investigasi mendalam, Dian menyebut ada indikasi ketidaksesuaian dalam proses perizinan dan pengelolaan sektor tambang di wilayah itu.

Baca Juga :  KPK Pantau Perkembangan Kasus Hasto Kristiyanto: Penahanan Tunggu Syarat Formil dan Materil

Menurut Dian, secara umum terdapat sepuluh persoalan mendasar dalam industri pertambangan di Indonesia.

Salah satunya adalah sistem perizinan yang masih terlalu terpusat atau disebut sebagai resentralisasi.

Ia menjelaskan bahwa meskipun tambang berada di daerah, hampir seluruh izin usaha pertambangan (IUP) masih dikeluarkan dari Jakarta.

Hal ini menciptakan celah dalam sistem pengawasan yang seharusnya bisa lebih kuat jika ditangani secara lokal.

“Rasanya Omnibus memberikan kemudahan investasi. Tapi untuk pengawasannya enggak ketemu. Enggak ada kemudahan untuk pengawasan, hanya kemudahan di hulu,” kata Dian

Lebih lanjut, ia mengkritisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memang mempermudah investor dalam memperoleh izin, namun sekaligus menyulitkan lembaga pengawas karena regulasi yang tumpang tindih.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Warga yang Terlibat Bentrok Kelapa Gading

Temuan yang cukup mencolok adalah soal ketidakpatuhan dalam pelaksanaan perizinan tambang.

Dari sekitar 11.000 IUP yang tercatat, sebanyak 1.850 di antaranya tidak memiliki Mine Planning and Production (MPP), yakni dokumen penting yang menjelaskan rencana operasional tambang. Ketidakhadiran MPP ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan teknis di lapangan.

KPK pun merasa perlu untuk melakukan telaah lebih dalam terkait kepatuhan perusahaan-perusahaan tambang terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam aspek pajak dan kewajiban fiskal lainnya.

Dian juga mengungkapkan bahwa ada tren baru dalam dunia pertambangan, yaitu upaya reaktivasi izin usaha yang sebelumnya dicabut, melalui jalur hukum seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Praktik ini, kata Dian, membuka ruang penyalahgunaan hukum, karena perusahaan bisa kembali beroperasi meski sempat terbukti melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Besok, Polisi Periksa Anak David Naif, Guna Dalami Sosok Pemeran di Video Syur yang Viral

Permasalahan sektor pertambangan di Indonesia, termasuk di Raja Ampat, memperlihatkan kompleksitas antara kelonggaran regulasi, lemahnya pengawasan, serta ketidakpatuhan perusahaan.

KPK melalui Satgas Korsup mengingatkan perlunya perbaikan menyeluruh agar aktivitas pertambangan berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi kepentingan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Berita Terkait

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Berita Terbaru