Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Jatim I Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

- Redaksi

Monday, 16 December 2024 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I berhasil menggagalkan pengiriman 145 koli rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Operasi ini dilakukan pada Kamis dini hari, 12 Desember 2024, berdasarkan informasi yang diterima terkait pengiriman rokok ilegal dari Pamekasan menuju Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin di Kantor Polrestabes Surabaya,

menjelaskan bahwa tim gabungan mendeteksi keberadaan sebuah truk boks berwarna kuning dengan nomor polisi P 9935 yang melintas di Jembatan Suramadu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 145 koli rokok tanpa pita cukai di dalam kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Barang Kaesang dan Erina Mendadak jadi Perbincangan, Bea Cukai Buka Suara

Menurut Kombes Pol Luthfie, pemeriksaan awal dilakukan terhadap pengemudi truk, yang kemudian diidentifikasi sebagai HS (41 tahun), seorang warga asal Pamekasan.

Kendaraan dan muatan rokok ilegal langsung disita untuk diproses lebih lanjut oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Ahmad Fatoni, atau yang akrab disapa Toni, menambahkan bahwa pengemudi truk telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Barang bukti berupa truk dan muatan rokok ilegal saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai.

Toni menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan pajak, tetapi juga melanggar hukum.

Baca Juga :  Maharani Kemala Bukan Lagi Pemilik MS Glow, Ada Apa?

Pelaku dapat dikenai Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur tentang pelanggaran terkait barang kena cukai.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama kepolisian akan terus berupaya menargetkan jaringan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat produsen.

Toni menegaskan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan dengan Polrestabes Surabaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi, pendanaan, dan distribusi rokok ilegal ini.

Menurutnya, dampak dari peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara, terutama dalam hal penerimaan kas negara.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan sangat tidak dianjurkan untuk beredar di masyarakat.

Melalui operasi ini, Polrestabes Surabaya dan Kanwil Bea Cukai Jatim I berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  7 Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan saat Imlek, Benarkah Bikin Sial?

Upaya penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Operasi gabungan ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang masih marak di Indonesia.

Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru