Disarankan Mundur dari Wali Kota Solo, Ini Reaksi Gibran Rakabuming Raka

- Redaksi

Thursday, 18 January 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gibran Rakabuming Raka disarankan Mundur dari Wali kota Solo
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah meminta Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta, mundur dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dikarenakan dirinya dianggap tidak optimal dalam bekerja.

Permintaan ini muncul setelah sejumlah pembahasan peraturan daerah di Kota Surakarta tak kunjung selesai karena kesibukan Gibran yang sedang berkampanye sebagai Calon Wakil Presiden.

“Ya, segera,” kata Gibran di Baikota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (18/1/2024).

Gibran menyatakan bahwa ia akan segera menyelesaikan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang sempat tertunda karena ia mengambil cuti untuk kampanye sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga :  Jenis-jenis Trader Saham: Calon Treder Wajib Tahu!

Hal ini termasuk Perda tentang peraturan wali kota yang akan segera dijalankan oleh Gibran.

“Ya, nanti kami evaluasi, ya,” katanya singkat.

Terkait permintaan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta agar dirinya mundur dari jabatannya sebagai wali kota Surakarta karena tidak optimal dalam bekerja, Gibran enggan memberikan komentar. 

“Ya, terima kasih atas masukannya,” ujarnya.

Setelah mengambil cuti selama tiga hari, Gibran kembali bekerja sebagai wali kota Surakarta pada Senin (15/1) hingga Rabu (17/1) untuk kampanye Pilpres 2024.

Pada hari Kamis, sesuai dengan agenda kerjanya, Gibran mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) Evaluasi Capaian Kinerja APBD Tahun Anggaran 2023 serta Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di kantor wali kota.

Baca Juga :  Khofifah Ajak Masyarakat Cegah Perundungan dan Berani Bersuara Terhadap Aksi Tersebut

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta yaitu Y.F Sukasno meminta Gibran untuk mundur dari jabatannya sebagai wali kota Surakarta. 

Ia dikritik karena dinilai tidak optimal dalam bekerja sebagai wali kota, salah satunya karena kerapkali mengambil cuti untuk kampanye.

Namun, Gibran menyadari bahwa tidak terdapat regulasi yang mengharuskan dirinya untuk mundur dari jabatannya karena regulasi tersebut baru-baru ini menyatakan bahwa pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tidak wajib mundur.

“Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, menurut saya lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur,” kata Sukasno.

Berita Terkait

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru
Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis
Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Berita Terkait

Monday, 24 November 2025 - 16:10 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Monday, 24 November 2025 - 16:00 WIB

Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis

Sunday, 23 November 2025 - 17:02 WIB

Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Berita Terbaru

Cara Daftar Internet Rakyat

Teknologi

Cara Daftar Internet Rakyat: Solusi Internet Murah untuk Semua!

Monday, 24 Nov 2025 - 16:30 WIB

Cara Membuat Buket Bunga Sederhana

Lifestyle

Cara Membuat Buket Bunga Sederhana dan Cantik di Rumah

Monday, 24 Nov 2025 - 16:18 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026?

Berita

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Monday, 24 Nov 2025 - 16:10 WIB