Ramai Warung Madura Buka 24 Jam, UKM beri Penjelasan Begini

- Redaksi

Sunday, 28 April 2024 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UKM Bali
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Berdasarkan infomasi yang beredar dijelaskan bahwa warung Madura sebelumnya dilarang buka selama 24 jam, seperti yang diumumkan oleh Arif ketika hadir di daerah Klungkung, Bali

Arif telah meminta agar warung tersebut mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: 4 Cara Mendaftar Bantuan UMKM untuk Meningkatkan Bisnis Anda

Namun, sekarang Arif mengatakan bahwa ia dan timnya telah melakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. 

Mereka tidak menemukan aturan yang secara khusus melarang warung Madura untuk buka selama 24 jam.

Baca Juga :  Viral Potongan Video Azriel Hermansyah yang Memberi Bungga ke Krisdayanti Lebih Dulu Saat Wisuda

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hipermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/4).

BACA JUGA: Resep Cireng Ayam Suir untuk Ide Usaha Sampingan

 Oleh karena itu, Arif akan meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah tentang aturan operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ujar Arif.

Arif juga membantah bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bersikap memihak pada minimarket atau usaha besar lainnya. Sebaliknya, ia menekankan bahwa pihaknya melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah dari ancaman ritel modern yang semakin meluas. 

Baca Juga :  Profil Haldy Sabri, Suami Baru Irish Bella yang Mendadak Viral di Medsos

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” ungkap Arif.

Ia juga mengajak masyarakat untuk membeli barang kebutuhan dari warung-warung yang dimiliki oleh UMKM.

Arif menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah memiliki amanat bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus memberikan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi pelaku UMKM. 

Layanan ini mencakup penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” tutur Arif.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru