Ramai Warung Madura Buka 24 Jam, UKM beri Penjelasan Begini

- Redaksi

Sunday, 28 April 2024 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UKM Bali
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Berdasarkan infomasi yang beredar dijelaskan bahwa warung Madura sebelumnya dilarang buka selama 24 jam, seperti yang diumumkan oleh Arif ketika hadir di daerah Klungkung, Bali. 

Arif telah meminta agar warung tersebut mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: 4 Cara Mendaftar Bantuan UMKM untuk Meningkatkan Bisnis Anda

Namun, sekarang Arif mengatakan bahwa ia dan timnya telah melakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. 

Mereka tidak menemukan aturan yang secara khusus melarang warung Madura untuk buka selama 24 jam.

Baca Juga :  Polres Jakarta Utara Amankan Ratusan Preman dan Ormas dalam Operasi Berantas Jaya 2025

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hipermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/4).

BACA JUGA: Resep Cireng Ayam Suir untuk Ide Usaha Sampingan

 Oleh karena itu, Arif akan meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah tentang aturan operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ujar Arif.

Arif juga membantah bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bersikap memihak pada minimarket atau usaha besar lainnya. Sebaliknya, ia menekankan bahwa pihaknya melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah dari ancaman ritel modern yang semakin meluas. 

Baca Juga :  Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) Sepi Investor Asing? Jokowi Berikan Tanggapan!

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” ungkap Arif.

Ia juga mengajak masyarakat untuk membeli barang kebutuhan dari warung-warung yang dimiliki oleh UMKM.

Arif menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah memiliki amanat bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus memberikan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi pelaku UMKM. 

Layanan ini mencakup penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” tutur Arif.

Berita Terkait

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?
Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!
Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar
Kenapa Kapolri Sigit Diganti? Terungkap Karena Alasan Ini!         
Cara Cek BSU di JMO Terbaru, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Kamu Ketahui!
Viral! Pria Paruh Baya Berbuat Mesum dengan Wanita Diatas Motor di Pinggir Jalan Tanah Abang, Cek Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Monday, 5 October 2026 - 10:02 WIB

Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!

Sunday, 4 October 2026 - 09:06 WIB

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?

Sunday, 4 October 2026 - 06:12 WIB

Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!

Saturday, 3 October 2026 - 09:00 WIB

Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Berita Terbaru