Ramai Warung Madura Buka 24 Jam, UKM beri Penjelasan Begini

Avatar

- Redaksi

Sunday, 28 April 2024 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UKM Bali
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Berdasarkan infomasi yang beredar dijelaskan bahwa warung Madura sebelumnya dilarang buka selama 24 jam, seperti yang diumumkan oleh Arif ketika hadir di daerah Klungkung, Bali

Arif telah meminta agar warung tersebut mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: 4 Cara Mendaftar Bantuan UMKM untuk Meningkatkan Bisnis Anda

Namun, sekarang Arif mengatakan bahwa ia dan timnya telah melakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. 

Mereka tidak menemukan aturan yang secara khusus melarang warung Madura untuk buka selama 24 jam.

Baca Juga :  Mengenal Tradis Larungan Kambing Kendhit dan Buceng Alit di Telaga Ngebel

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hipermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/4).

BACA JUGA: Resep Cireng Ayam Suir untuk Ide Usaha Sampingan

 Oleh karena itu, Arif akan meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah tentang aturan operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ujar Arif.

Arif juga membantah bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bersikap memihak pada minimarket atau usaha besar lainnya. Sebaliknya, ia menekankan bahwa pihaknya melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah dari ancaman ritel modern yang semakin meluas. 

Baca Juga :  Cara NonAktif Sementara WA Tanpa Harus Unistall Aplikasi di Ponsel

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” ungkap Arif.

Ia juga mengajak masyarakat untuk membeli barang kebutuhan dari warung-warung yang dimiliki oleh UMKM.

Arif menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah memiliki amanat bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus memberikan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi pelaku UMKM. 

Layanan ini mencakup penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” tutur Arif.

Berita Terkait

Tanggapan PT Garuda Mengenai John yang Lahir dan Mendapat Fasilitas Penerbangan Geratis
PT Gatra Akan Tutup pada 31 Juli? Karena Ditelan Kemajuan Zaman?
Viral! Vidio 2 orang Dikeroyok Massal oleh Warga Karena Maling Petai
Drum Thinner Meledak, Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Hangus Terbakar
7 Kebiasaan yang Bisa Menyebabkan Obesitas!
Timnas Voli U-20 Indonesia Tumbangkan Australia 3-2 di Grup A, Begini Jalannya Pertandingan
Performa Inggris di Euro 2024 Dikritik, Maguire: Turnamen Sepak Bola Memang Tidak Mudah
Gaji Mixue di Berbagai Kota dan Tanggung Jawabnya

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 07:22 WIB

Tanggapan PT Garuda Mengenai John yang Lahir dan Mendapat Fasilitas Penerbangan Geratis

Saturday, 27 July 2024 - 07:20 WIB

PT Gatra Akan Tutup pada 31 Juli? Karena Ditelan Kemajuan Zaman?

Saturday, 27 July 2024 - 07:18 WIB

Viral! Vidio 2 orang Dikeroyok Massal oleh Warga Karena Maling Petai

Friday, 26 July 2024 - 19:11 WIB

7 Kebiasaan yang Bisa Menyebabkan Obesitas!

Friday, 26 July 2024 - 18:34 WIB

Timnas Voli U-20 Indonesia Tumbangkan Australia 3-2 di Grup A, Begini Jalannya Pertandingan

Berita Terbaru

Cara Membuat Kuah Bakso yang Sedap

kuliner

Cara Membuat Kuah Bakso yang Sedap, Auto Bikin Lapar!

Saturday, 27 Jul 2024 - 07:25 WIB