PT Kereta Api Indonesia atau KAI Berupaya Mengamankan Aset Lahan dan Bangunan di Jawa Timur

- Redaksi

Wednesday, 25 June 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

swarawarta.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menargetkan penarikan seluruh aset lahan dan bangunan miliknya di Jawa Timur yang masih dikuasai pihak lain dapat selesai dalam waktu maksimal empat tahun ke depan.

Saat ini, banyak aset KAI yang dimanfaatkan oleh pihak pribadi maupun dikomersialkan tanpa dasar hukum yang sah.

“Ada mispersepsi bahwa selama ini tanah negara yang dikelola KAI bisa dikuasai, dimiliki tanpa hak, kemudian ditempati secara turun-temurun. Semua harus ada landasan hukum,” ujarnya usai Forum Group Discussion bertajuk “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI” di Surabaya, Selasa (24/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surabaya menjadi wilayah dengan jumlah aset KAI terbanyak yang dikuasai pihak lain, dengan luas lahan dan bangunan mencapai 5.464.357 meter persegi.

Baca Juga :  Dukung Masa Depan Berkelanjutan, Abdullah Nizar Assegaf Kampanyekan Mobil Listrik

“Kami terus berproses sesuai, baik arahan narsum, baik nanti kita sertifikatkan, upaya mitigasi,” bebernya.

Wilayah Madiun dan Jember menyusul sebagai daerah dengan jumlah aset terbanyak yang belum dikelola langsung oleh perusahaan.

PT KAI menargetkan seluruh aset tersebut dapat diamankan dan disertifikasi sepenuhnya dalam jangka waktu tiga hingga empat tahun ke depan.

Saat ini, KAI mengelola total aset tanah seluas 327.825.712 meter persegi di berbagai wilayah operasional, termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas.

Dengan upaya ini, KAI berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan aset dan meningkatkan pendapatan perusahaan [1].

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru