Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

- Redaksi

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran THR ASN Terbaru

Besaran THR ASN Terbaru

SwaraWarta.co.id – Bagi guru di seluruh Indonesia, akhir tahun 2025 membawa kabar gembira dengan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para pendidik.

Artikel ini merangkum informasi penting seputar waktu pencairan, syarat, dan langkah yang perlu Anda ketahui.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu Gaji ke-13 dan THR TPG?

Gaji ke-13 dan THR TPG 100% adalah hak tambahan yang diterima guru bersertifikasi di akhir tahun. THR TPG adalah tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji pokok, sementara Gaji ke-13 adalah pembayaran ketiga belas yang juga setara dengan satu bulan gaji pokok beserta tunjangan melekat. Keduanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Landa Kota Sukabumi: 70 Titik Bencana Terdeteksi, BPBD Lakukan Evakuasi dan Bantuan

Jadwal Pencairan 2025

Pencairan dana ini tidak serentak secara nasional dan sangat bergantung pada kesiapan administrasi pemerintah daerah. Berikut perkiraan jadwal berdasarkan informasi terkini:

Jenis TunjanganPerkiraan Jadwal PencairanKeterangan
THR TPG 100%2 – 10 Desember 2025Bersamaan dengan THR ASN nasional.
Gaji ke-13 TPG15 – 22 Desember 2025Menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Batas Akhir Proses KPPN14 Desember 2025Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak dapat memproses setelah tanggal ini.

Perlu diingat, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan di beberapa daerah bisa terjadi hingga tanggal 31 Desember dan masih dianggap dalam jangka waktu normal.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Tidak semua guru otomatis mendapatkan hak ini. Berikut adalah kriteria utamanya:

  • Status: Guru berstatus ASN (PNS atau PPPK).
  • Sertifikasi: Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
  • Tidak Menerima Tunjangan Daerah: Tidak sedang menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja bulanan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Data Valid: Data kepegawaian dan sertifikasi telah terverifikasi dan valid di sistem Info GTK dan Dapodik.
Baca Juga :  PARQ Ubud Ditutup Permanen: Pelanggaran dan Kontroversi yang Mencuat

Cara Mengecek Status Pencairan

Anda dapat memantau status dan kelengkapan data melalui portal resmi:

  1. Akses situs Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Login menggunakan akun Anda (biasanya email atau nomor UKG).
  3. Cari menu “Tunjangan” atau “TPG” untuk melihat status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan riwayat pencairan.
  4. Validasi data rekening Anda. Pastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif, karena ketidaksesuaian data sering menyebabkan keterlambatan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Dana Belum Cair?

Jika dana belum juga cair, beberapa hal yang bisa Anda lakukan adalah:

  • Periksa Kembali Kelengkapan Data: Pastikan semua data di Dapodik, termasuk data sertifikat pendidik, sudah lengkap dan benar.
  • Koordinasikan dengan Operator Sekolah dan Dinas Pendidikan: Keterlambatan sering kali disebabkan oleh proses administrasi di tingkat daerah. Pemerintah daerah harus mengusulkan dan mengonfirmasi data guru penerima ke pemerintah pusat.
  • Bersabar dan Pantau Informasi Resmi: Proses pencairan bergantung pada kecepatan masing-masing daerah. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 7,66 triliun untuk memastikan pembayaran ini.
Baca Juga :  Pencurian Kotak Amal di Ponorogo Terekam CCTV, Pelaku Beraksi dengan Santai

Pencairan Gaji ke-13 dan THR TPG 100% tahun 2025 sudah berjalan, meski waktu pastinya bervariasi di tiap daerah. Kunci penerimaan adalah memenuhi syarat administratif dan validasi data. Manfaatkan portal Info GTK untuk memantau status Anda secara mandiri. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan guru Indonesia.

 

Berita Terkait

Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara
Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing
Viral Video Suami di Lampung Pergoki Istri di Kos dengan Teman Kerja, Percakapan Mereka Bikin Publik Geger
Part 2 Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Bikin Warganet Heboh, Ini Kronologi dan Fakta yang Beredar
Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama
4 Fakta Mengejutkan di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral! Netizen Sampai Berburu Link Aslinya
Viral! Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Melotot, Ternyata Ini Isi Aslinya
Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 16:55 WIB

Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara

Friday, 13 March 2026 - 16:53 WIB

Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing

Friday, 13 March 2026 - 16:50 WIB

Viral Video Suami di Lampung Pergoki Istri di Kos dengan Teman Kerja, Percakapan Mereka Bikin Publik Geger

Friday, 13 March 2026 - 16:48 WIB

Part 2 Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Bikin Warganet Heboh, Ini Kronologi dan Fakta yang Beredar

Friday, 13 March 2026 - 14:03 WIB

Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama

Berita Terbaru