Menkominfo Budi Arie Setiadi Pastikan Tiktok Bebas dari Jeratan Sanksi

- Redaksi

Friday, 6 October 2023 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Live TikTok dengan Menggunakan VPN

Cara Live TikTok dengan Menggunakan VPN

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemberian sanksi tidak diperlukan dalam kasus TikTok karena platform ini telah tunduk pada regulasi PMSE. (Foto: Eraspace)

SwaraWarta.co.id – Perusahaan Penyelenggara Sistem
Elektronik (PSE) TikTok telah dianggap patuh terhadap regulasi Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE).

Hal itu, dengan alasan mengambil keputusan untuk tidak lagi
menyediakan fasilitas transaksi di dalam platform TikTok Shop.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena tindakan ini, tidak diperlukan penerapan sanksi
tambahan, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu
(4/10/2023).

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemberian
sanksi tidak diperlukan dalam kasus TikTok karena platform ini telah tunduk
pada regulasi PMSE.

Baca Juga :  Memiliki Gaji yang Besar, Ini Dia Syarat Menjadi Pramugari

Ini sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).

Budi Arie Setiadi juga menekankan bahwa Kementerian Kominfo
akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait.

Hal itu untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap semua
regulasi yang berlaku.

Sanksi pemutusan akses hanya akan diberikan jika Kementerian
menerima permohonan pemutusan akses dari kementerian dan lembaga yang mengawasi
sektor terkait dan setelah melakukan evaluasi dan koordinasi yang sesuai.

Menkominfo Budi Arie menambahkan bahwa Kementerian Kominfo
secara rutin melakukan monitoring terhadap semua platform digital yang
menyelenggarakan layanan e-commerce dalam upaya penegakan hukum penyelenggaraan
PMSE.

Baca Juga :  Cara Daftar PIP Online dengan Mudah dan Persyaratan yang Harus DIbutuhkan

Dalam konteks ini, pihaknya juga menghimbau pelaku ekonomi
digital yang telah memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE
untuk beralih ke platform marketplace (e-commerce) yang sudah ada, atau
menggunakan media transaksi online lainnya dengan menjaga keandalan dan
keamanan transaksi.

Dengan demikian, langkah-langkah pengawasan dan penegakan
regulasi di bidang PMSE terus berlanjut.

Sementara TikTok telah memutuskan untuk patuh terhadap
ketentuan yang ada dan tidak akan menghadapi sanksi tambahan dari Kementerian
Kominfo.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie
Setiadi juga menegaskan pentingnya transparansi dan kerjasama antara pihak
penyelenggara platform digital dan regulator.

Dalam rangka menciptakan ekosistem digital yang sehat dan
teratur, pemerintah mendorong agar PSE seperti TikTok terus berkomunikasi dan
berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga :  Jelaskan Faktor Internal yang Melatarbelakangi Terjadinya Pergerakan Nasional di Indonesia?

Hal ini diharapkan akan membantu mengatasi potensi konflik
dan memungkinkan penyesuaian yang lebih baik terhadap perubahan regulasi yang
mungkin terjadi di masa depan.

Terakhir, pernyataan Menkominfo ini menyoroti pentingnya
pendekatan yang seimbang dalam mengatur dan mengawasi industri e-commerce dan
platform digital.

Sementara regulasi yang ketat diperlukan untuk melindungi
konsumen dan masyarakat, pemerintah juga harus mendorong inovasi dan
pertumbuhan sektor digital.

Dalam hal ini, dialog konstruktif antara pelaku industri dan
pemerintah menjadi kunci untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara regulasi
yang efektif dan dukungan terhadap perkembangan ekonomi digital yang
berkelanjutan.

 

Berita Terkait

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap
Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Wednesday, 25 March 2026 - 11:34 WIB

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

Wednesday, 25 March 2026 - 09:42 WIB

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Wednesday, 25 March 2026 - 09:35 WIB

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Berita Terbaru

Kenapa DANA Cicil Tidak Tersedia

Teknologi

Kenapa DANA Cicil Tidak Tersedia? Ini Penyebab dan Solusinya!

Friday, 27 Mar 2026 - 12:00 WIB

Cara Download Ragnarok Origin Classic

Teknologi

Cara Download Ragnarok Origin Classic: Nostalgia di Genggaman!

Thursday, 26 Mar 2026 - 15:02 WIB