Kemenkumhan Beri Remisi Natal 1 Bulan untuk Putri Candrawathi, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

- Redaksi

Tuesday, 26 December 2023 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkumhan Beri Remisi Natal 1 Bulan untuk Putri Candrawati, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

SwaraWarta.co.idPutri Candrawati, terpidana pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal sebagai Brigadir J, menerima remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi ini sebagai hak terpidana, dengan pertimbangan berlakunya perilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi pemberian remisi ini pada Senin (25/12). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini merupakan bagian dari tradisi pemberian remisi pada waktu Natal, yang diberikan kepada para narapidana yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga :  Kondisi Terkini Luhut Binsar Pandjaitan, Sudah Keluar dari Rumah Sakit

Sebelumnya, Putri Candrawati dan suaminya, Ferdy Sambo, menjalani proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, mengubah hukumannya menjadi pidana seumur hidup, menggantikan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan.

Putri Candrawathi juga mendapatkan pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, terpidana lainnya, seperti Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, juga mendapatkan pengurangan masing-masing 5 tahun dari hukuman awalnya. 

Keputusan ini diambil setelah sidang kasasi yang dilaksanakan oleh 5 hakim MA.

Pemberian remisi Natal kepada Putri Candrawathi menambah dinamika perjalanan hukum dari kasus yang melibatkan kematian Brigadir J, sekaligus memunculkan berbagai pandangan terkait kebijakan remisi yang dianggap sebagai hak narapidana yang berlaku pada momen-momen tertentu.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

130.000 Won Berapa Rupiah?

Pendidikan

130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini

Thursday, 19 Feb 2026 - 15:10 WIB

Cara Mengatasi Breakout

Lifestyle

Cara Mengatasi Breakout: Panduan Ampuh Kembalikan Kulit Sehatmu

Thursday, 19 Feb 2026 - 14:55 WIB