Pemerintah Tangerang Tanggung Jawab Atas Remaja yang Loncat dari Rumah Majikannya

- Redaksi

Sunday, 2 June 2024 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Remaja yang loncat dari rumah majikan
( Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial CC telah menjadi korban dari penyaluran tenaga kerja ilegal dan melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang

Ternyata pemkot Tangerang akan membayar seluruh biaya pengobatan korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: ART Loncat dari Rumah Majikan, Polisi Usut Dugaan Perjualan Manusia

Pelaku bernama J telah memalsukan usia korban dengan membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu yang menyatakan bahwa korban berusia 21 tahun. 

Baca Juga :  ANTV PHK Tim Produksi, Wamenaker Bilang Begini

“Membuat dokumen otentik berupa KTP Palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Kerawang. Di samping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang dibuat tidak teregister/terdaftar,” jelas Zain.

Korban kemudian dieksploitasi sebagai ART walaupun sesuai kartu keluarga (KK) dan ijazah SMP, usia korban masih berusia 16 tahun saat dipekerjakan.

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Selidiki Kasus ART Lompat dari Atap Rumah, Diduga Ada Kejanggalan

Zain mengatakan bahwa pelaku J akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 76i serta Pasal 88 atau Pasal 76C serta Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 68 juncto Pasal 185 UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 333 KUHP.

Baca Juga :  5 Wisata Kuliner di Padang yang Bisa Memanjakan Lidah

“Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ucapnya.

Korban yang secara nekat melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci pada hari Rabu tanggal 30 Mei kini mengalami luka pada kedua pergelangan kakinya karena tidak betah bekerja di sana.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB