KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta di DJKA Kemenhub

- Redaksi

Thursday, 5 September 2024 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id -Penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan semakin berkembang.

Pada hari Kamis, KPK memeriksa dua saksi yang salah satunya diketahui telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, disebutkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, dengan saksi yang diperiksa adalah KKM dan DRS.

Kedua saksi diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Wilayah Semarang, di mana tersangka utama dalam kasus ini adalah Yofi Oktarisza (YO).

Yofi Oktarisza diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini berubah nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

Baca Juga :  Perebutan Tiket 16 Besar Peringkat Tiga Terbaik, Denmark dan Serbia Wajib Menang

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saksi KKM merupakan Direktur PT. Zafran Sudrajat Kukuh Mahi, sementara saksi DRS adalah Direktur PT. Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.

Dion Renato sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap kepada pejabat DJKA Kementerian Perhubungan.

KPK saat ini tengah mengembangkan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di berbagai wilayah Indonesia.

Dugaan korupsi mencakup proyek di Jawa bagian tengah, barat, timur, serta Sumatera dan Sulawesi.

Kasus ini terungkap pertama kali melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023.

Operasi tersebut dilakukan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang berada di bawah naungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Baca Juga :  Prediksi Pertandingan, Susunan Pemain: AS Roma Menantang Napoli dalam Laga Berat Pekan ke-23 Serie A 2024/2025

OTT tersebut kemudian berujung pada penetapan 10 tersangka yang langsung ditahan oleh KPK atas dugaan suap terkait proyek pembangunan dan perbaikan jalur kereta api di berbagai wilayah.

Di antara para tersangka, empat orang diduga sebagai pihak pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto (DRS);

Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); mantan Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023, Yoseph Ibrahim (YOS);

dan Wakil Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono (PAR). Selain itu, Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika (AD), juga termasuk dalam kelompok pemberi suap tersebut.

Sedangkan enam orang lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, Putu Sumarjaya;

Baca Juga :  Menawarkan Gaji Fantastis, Ini Dia Persyaratan Bekerja di Jepang

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN); PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF);

PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Seiring perkembangan penyelidikan, proyek-proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi pun turut terseret dalam kasus ini.

Suap yang diberikan dalam proyek-proyek tersebut bervariasi, biasanya berdasarkan persentase tertentu dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

KPK terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap berbagai pelanggaran dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang melibatkan banyak pihak di berbagai wilayah.***

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB