Penanganan Kerusakan Rumah Akibat Bencana di Sukabumi, BNPB Berikan Solusi Terpadu

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Dari bencana Sukabumi Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB melaporkan bahwa sekitar 628 rumah warga di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengalami kerusakan parah akibat bencana alam yang terjadi pada 3 hingga 4 Desember 2024.

Namun, tidak semua rumah yang rusak parah akan direlokasi, karena kerusakan yang dialami berbeda-beda akibat berbagai jenis bencana.

Kepala BNPB, Suharyanto, menjelaskan dalam rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabupaten Sukabumi bahwa kerusakan rumah tersebut tersebar di 33 kecamatan yang terdampak oleh bencana banjir, tanah longsor, pergerakan tanah, hingga cuaca ekstrem.

Meskipun begitu, tidak semua rumah yang rusak berat harus dipindahkan.

Baca Juga :  7 Cara Menghindari Zina dalam Islam

Kerusakan ini dikategorikan dalam berbagai tingkat, seperti kerusakan ringan, sedang, dan berat, yang disesuaikan dengan jenis dampak bencana yang terjadi.

BNPB bersama kementerian terkait memiliki metode khusus untuk mengevaluasi tingkat kerusakan bangunan rumah serta kondisi lingkungan yang terdampak.

Hasil evaluasi lapangan ini digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah-langkah rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan, BNPB juga menyediakan dana stimulan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu warga memperbaiki rumah mereka.

Dana stimulan ini diberikan sesuai dengan tingkat kerusakan rumah, yakni sebesar Rp15 juta untuk rumah yang rusak ringan, Rp30 juta untuk rumah yang rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rumah yang rusak berat.

Baca Juga :  Permintaan Maaf Muchtar Nababan yang Diduga Menghina Islam

Namun, terdapat satu lokasi yang khusus mendapat perhatian lebih, yakni Desa Sukamaju di Kecamatan Cikembar.

Di desa ini, banyak rumah yang rusak akibat pergerakan tanah, sehingga kondisi rumah dan lingkungan sekitar sudah sangat parah dan tidak lagi layak untuk dihuni.

Oleh karena itu, seluruh rumah di desa tersebut akan direlokasi ke lokasi yang lebih aman.

Suharyanto mengungkapkan bahwa sekitar 300 warga yang tinggal di Desa Sukamaju akan dipindahkan ke tempat baru.

Saat ini, mereka terpaksa tinggal di pengungsian, dan pemerintah daerah diminta untuk segera mencari lahan yang aman sebagai lokasi relokasi bagi warga desa tersebut.

Selain itu, BNPB juga memberikan kesempatan bagi warga yang memiliki lahan lain untuk mengusulkan lokasi tersebut sebagai tempat tinggal baru, sebagaimana yang telah dilakukan dalam penanganan bencana sebelumnya di Cianjur, Jawa Barat, dan Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Cara Membuat Batik Ecoprint Mudah

Suharyanto menegaskan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan fokus utama pada penanganan fase tanggap darurat.

BNPB berkomitmen untuk memastikan bahwa kehidupan warga yang terdampak bencana dapat pulih kembali seperti semula.

Meskipun proses pemulihan ini membutuhkan waktu, langkah-langkah yang dilakukan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak dan memberikan solusi jangka panjang untuk mereka yang rumahnya tidak bisa lagi dihuni.***

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB