DitJen Pajak Segera Rilis Aplikasi Web SPT Tahunan!

- Redaksi

Thursday, 11 January 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Pajak Segera Luncurkan Aplikasi Web SPT-SwaraWarta.co.id (Sumber: DDTCNews)

SwaraWarta.co.idDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera meluncurkan aplikasi web baru pada Januari 2024, bertujuan untuk memudahkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aplikasi ini akan menggantikan sistem pelaporan SPT yang telah dihentikan pada Mei 2021, yaitu e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau Pasal 26.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, aplikasi web pengganti e-SPT Masa PPh 21/26 ini akan diresmikan pada bulan Januari 2024.

Langkah ini merupakan inisiatif untuk meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan dalam proses pelaporan pajak.

Baca Juga :  Gunung Marapi Sumatera Barat Erupsi, Diperkirakan 11 Orang Pendaki Gunung Dinyatakan Menjadi Korban Meninggal

Selain pengembangan aplikasi web untuk pelaporan SPT, Ditjen Pajak juga sedang mempersiapkan alat bantu penghitungan PPh Pasal 21 yang saat ini menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER.

Alat bantu tersebut berbentuk kalkulator pajak dan merupakan langkah tambahan untuk mempermudah pemotongan pajak.

Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, yang menjelaskan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Sedangkan untuk PMK sendiri merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Dwi menambahkan, “PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. Hal ini mencakup penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.”

Baca Juga :  Polres Mojokerto Layani Penitipan Kendaraan saat Mudik, Begini Faktanya!

Pasal 13 PMK-168 Tahun 2023 secara khusus mengatur penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.

Tarif efektif tersebut mencakup tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Rincian mengenai ketentuan terbaru ini akan disampaikan DJP melalui buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21.

Selain itu, dijanjikan adanya kalkulator pajak yang dirancang sebagai alat bantu penghitung PPh Pasal 21, dapat diakses melalui situs resmi pajak.go.id. mulai pertengahan Januari 2024.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan data pajak secara keseluruhan.***

Berita Terkait

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru

Suhu 37 Apakah Normal

Kesehatan

Suhu 37 Apakah Normal? Kenali Batas Suhu Tubuh Sehat Anda

Sunday, 8 Feb 2026 - 17:29 WIB