Keluarga Vina Cirebon Tanggapi Penetapan Pegi Setiawan sebagai Dalang Pembunuhan 2016 Silam

- Redaksi

Thursday, 30 May 2024 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon
( Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Keluarga Vina telah memberikan pernyataan setelah Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka dan otak dari kasus pembunuhan Vina oleh Polda Jabar. 

Marliana, kakak almarhum Vina, meminta polisi untuk tidak terburu-buru dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya meminta kepada Kepolisian untuk jangan tergesa-gesa, jangan tergesa-gesa, diselidiki dulu lebih lanjut,” ucap Marliana, dalam konferensi pers bersama Hotman Paris dan kuasa hukum keluarga Vina di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, Marliana juga meminta polisi untuk tidak tergesa-gesa dalam menghapus dua orang dari daftar pencarian orang (DPO), karena dalam persidangan kasus pembunuhan Vina terungkap ada tiga orang yang menjadi DPO.

Baca Juga :  Bapanas Investigasi Residu Pestisida Berlebih pada Anggur Shine Muscat demi Keamanan Konsumen

Baca Juga: Linda Teman Vina Cirebon Mengaku Punya Indra Keenam : Sering Kesurupan Sejak SD

“Sangat kaget mendengarnya, kami keluarga meminta Kepolisian agar menelusuri lagi menindaklanjuti lagi, karena kan di pengadilan awal disebutkan 3, sekarang disebut 1 yang 2 tidak,” ujarnya.

Hotman Paris juga setuju dengan pernyataan Marliana dan mengatakan bahwa tindakan Polda Jabar yang menghapus dua orang dari DPO kurang cermat.

“Jadi prinsipnya keluarga korban dan kuasa hukum menolak pernyataan penyidik Polda Jabar yang menyebut 2 DPO adalah fiktif, terlalu cepat pernyataan itu, kalau belum tertangkap kami bisa maklumi, tapi kalau fiktif terlalu cepat,” kata Hotman Paris.

 Menurutnya, ia akan lebih bisa menerima jika polisi belum berhasil menangkap dua DPO tersebut.

Baca Juga :  Berkah Kemarau untuk Petani Tembakau Probolinggo, Kok Bisa?

Baca Juga: Linda Sahabat Vina Cirebon Muncul di Hadapan Publik, Ini Kata Pihak Pengacaranya

Terkait dengan penetapan Pegi sebagai tersangka, Hotman mengatakan bahwa ia telah menerima informasi terbaru mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Polda Jabar terhadap enam orang terpidana kasus Vina. 

Menurut Hotman, dari enam orang terpidana tersebut, hanya satu yang membenarkan keterlibatan Pegi, sedangkan lima terpidana lainnya membantah bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina.

“Kami mendapat informasi 6 terpidana ini sudah di BAP lagi oleh Polda Jabar dalam minggu-minggu terakhir ini, yang ternyata katanya bahwa 5 terpidana ini mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya 1 yang mengakui, jadi 5 lawan 1, jadi terhadap Pegi, keluarga mengatakan Polda Jabar jangan terburu-buru memutuskan bahwa Pegi adalah DPO,” ucapnya

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB