Usut Masalah Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Dinonaktifkan

- Redaksi

Sunday, 13 October 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ipda Rudy Soik
(Dok. Ist)

Ipda Rudy Soik (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Ipda Rudy Soik menyebut bahwa dirinya dinonaktifkan usai berupaya mengusut masalah BBM yang terjadi di NTT.

“Masa saya hanya pasang garis polisi terkait mafia minyak menggunakan barcode nelayan kok saya disidang PTDH. Saya juga kaget dengan putusan ini, tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat terhadap aturan, maka saya ikuti prosesnya. Artinya putusan itu belum bersifat final. PTDH itu juga adalah hal yang bagi saya sangat menjijikkan,” ujar Rudy saat dihubungi detikBali, Minggu (13/10/2024).

Rudy mengaku mengalami tekanan selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena intimidasi tersebut, ia memilih untuk tidak hadir dalam sidang putusan pada Jumat (11/10/2024), setelah sebelumnya mengikuti sidang pada Rabu (9/10/2024).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Ganja 143 Kg dari Sumatera Utara

Menurut Rudy, sidang tersebut hanya fokus pada masalah pemasangan garis polisi yang dianggap melanggar prosedur, sementara pimpinan sidang tidak mempertimbangkan keseluruhan konteks penyelidikan terkait mafia BBM bersubsidi.

Garis polisi itu dipasang Rudy bersama beberapa anggota polisi di rumah Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kota Kupang, yang diduga menimbun BBM bersubsidi di tengah kelangkaan.

Ahmad diketahui adalah residivis dalam kasus serupa. Selama sidang, Rudy bertanya kepada Ahmad tentang kepemilikan BBM ilegal yang disimpan, dan Ahmad mengaku bahwa BBM tersebut diserahkan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT.

Rudy juga mempertanyakan Algazali, yang mengaku telah memberikan uang belasan juta kepada seorang anggota polisi di Polda NTT terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Game "Grow a Garden" Jadi Favorit, Bukti Permainan Santai Bisa Populer

Namun, Rudy merasa bahwa komisi sidang mengabaikan hal itu dan menganggapnya tidak relevan untuk dibahas lebih lanjut.

Ariasandy menjelaskan bahwa putusan PTDH terhadap Rudy Soik berlandaskan hasil sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (9/10/2024), dimulai pukul 10.00 Wita hingga 17.00 Wita di Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Rudy dituduh melanggar sejumlah pasal dari Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri terkait kode etik profesi Polri.

Sidang dilanjutkan pada Jumat (11/10/2024) dengan pembacaan tuntutan dan pembelaan dari penasihat hukum terduga pelanggar.

Sidang diakhiri dengan keputusan KKEP Polri Nomor: PUT/38/X/2024 pada 11 Oktober 2024, yang menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari kepolisian.

Berita Terkait

Apakah BSU Cair Setiap Bulan? Simak Penjelasan Lengkapnya agar Tidak Salah Paham!
Penyebab Konflik Thailand dengan Kamboja, Bukan Hanya Soal Sengketa Wilayah
Kenapa Cek PIP Data Tidak Ditemukan 2025? Ini Penyebab dan Solusinya
Begini Cara Cek Bantuan BSU 2025 yang Paling Gampang dan Cepat
Komisaris Utama PT PAL Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar
Cara Cek Penerima PIP 2025 untuk Siswa SD dengan Mudah
Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka? Berikut Informasi Terbarunya dan Apa Saja yang Harus Dipersiapkan
Pemerintah Jepang Blacklist Pekerja WNI di 2026? Hoaks atau Fakta!

Berita Terkait

Friday, 25 July 2025 - 11:16 WIB

Apakah BSU Cair Setiap Bulan? Simak Penjelasan Lengkapnya agar Tidak Salah Paham!

Friday, 25 July 2025 - 10:17 WIB

Penyebab Konflik Thailand dengan Kamboja, Bukan Hanya Soal Sengketa Wilayah

Thursday, 24 July 2025 - 12:32 WIB

Begini Cara Cek Bantuan BSU 2025 yang Paling Gampang dan Cepat

Wednesday, 23 July 2025 - 16:22 WIB

Komisaris Utama PT PAL Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar

Monday, 21 July 2025 - 17:00 WIB

Cara Cek Penerima PIP 2025 untuk Siswa SD dengan Mudah

Berita Terbaru