OJK Sebut Server Pelaku Pinjol Ilegal Berada di Lokasi Luar Negeri

- Redaksi

Wednesday, 10 July 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari permasalahan judol yang kian meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server yang berlokasi di luar negeri.

Hal ini didasarkan pada data yang diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi,

menyatakan di Jakarta pada hari Rabu bahwa indikasi ini terlihat dari kemunculan kembali pinjol ilegal dengan nama yang mirip setelah diblokir, hanya mengalami sedikit perubahan dalam penamaan seperti penambahan huruf, tanda baca, atau angka.

Lebih lanjut, Friderica menambahkan bahwa hal ini mengisyaratkan bahwa pelaku beroperasi di luar wilayah Indonesia dan menggunakan rekening di luar negeri, sehingga mereka dapat menghindari jangkauan otoritas di Indonesia.

Baca Juga :  Relawan Projo Resmi Dukung Prabowo Subianto, Begini Respon PDIP

Data OJK menunjukkan bahwa dari awal Januari hingga akhir Juni tahun ini, mereka telah menerima 8.213 aduan terkait pinjol ilegal.

Aduan terkait pinjol ilegal merupakan yang terbanyak di antara total 8.633 aduan tentang kegiatan keuangan ilegal lainnya.

Selama periode yang sama, OJK telah menghentikan atau memblokir 1.591 pinjol ilegal. Sejak tahun 2017, total entitas pinjol yang telah diblokir mencapai 8.271 entitas.

Pengguna pinjol ilegal didominasi oleh kelompok usia dewasa muda. Menurut data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), aduan terkait pinjol ilegal yang diterima dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024 sebagian besar berasal dari rentang usia 26 hingga 35 tahun.

Baca Juga :  Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Sebarkan Foto Bugil Pacarnya, Berikut Kronologinya!

Hingga 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), yang mencakup 14.052 pengaduan dengan tingkat penyelesaian sebesar 81,31 persen.

Dari jumlah pengaduan tersebut, 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 dari industri financial technology (fintech), 3.072 dari perusahaan pembiayaan, 643 dari perusahaan asuransi, dan sisanya dari sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Dalam upaya penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK),

3 surat perintah kepada 3 PUJK, dan 25 sanksi denda kepada 25 PUJK dari 1 Januari hingga 27 Juni 2024.

Tercatat, pada periode yang sama, 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian sebesar Rp100 miliar rupiah.

Baca Juga :  Penjualan Tesla di Belanda Anjlok, Cermin Tantangan Global Perusahaan

Dengan semakin meningkatnya aduan dan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pelaku pinjol, OJK terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Ini mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan keamanan dan keadilan di sektor keuangan Indonesia.***

Berita Terkait

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi
KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Berita Terkait

Monday, 2 November 2026 - 12:00 WIB

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Monday, 2 November 2026 - 09:56 WIB

KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Berita Terbaru