Pasangan Rohingya Melangsungkan Pernikahan di Aceh Barat, Ini Kata KUA

- Redaksi

Sunday, 19 May 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Rohingya yang melangsungkan pernikahan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Di Aceh Barat, dua pasangan etnis Rohingya melangsungkan pernikahan di penampungan sementara. 

Namun, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Marhajadwal menegaskan pernikahan itu melanggar UU Perkawinan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernikahan warga etnis Rohingya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Marhajadwal di Meulaboh.

Baca Juga:

Ratusan Pengungsi Rohingya Tiba di Sumatera Utara

Sebab, pernikahan antara warga Rohingya ini tidak dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Pernikahan itu diketahui tidak melapor ke KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan.

Baca Juga :  Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Warung Lamongan, Begini Kronologinya!

Selain itu, salah satu pasangan yang telah menikah tersebut masih berumur 18 tahun. Sehingga secara aturan undang-undang, setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk dapat menikah. 

“Mereka pengungsi tanpa identitas, tidak memiliki paspor. Kalau pun kita minta syarat nikah termasuk dokumen kependudukan, pasti warga Rohingya ini tidak punya dokumen, sehingga tidak bisa kita lakukan pencatatan pernikahan,” kata Marhajadwal.

Baca Juga:

Kapolres Sebut Warga Aceh Kembali Tolak Imigran Rohingya

Salah satu pasangan yang menikah tersebut masih berusia di bawah 19 tahun dan belum memperoleh izin pengadilan.

Marhajadwal juga menjelaskan bahwa aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia telah diatur dalam undang-undang perkawinan. 

Baca Juga :  Warga Tangsel yang Toren Rumahnya ditemukan Mayat Membusuk Mengaku Tidak Bisa Tidur

Namun, aturan pernikahan warga asing dengan warga asing belum ada. Mengingat mereka pengungsi tanpa identitas dan tidak memiliki dokumen kependudukan yang resmi.

Meskipun pihak UNHCR telah memberikan persyaratan untuk menikah termasuk menyerahkan identitas kependudukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, namun persyaratan tersebut belum dipenuhi oleh kedua pasangan etnis Rohingya.

Dalam kesimpulannya, persyaratan nikah dan undang-undang perkawinan harus ditaati demi menjaga ketertiban masyarakat dan negara.

“Tidak mungkin pasangan etnis Rohingya tersebut berhasil memenuhi persyaratan pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena minimal pasangan yang menikah harus sudah berusia 18 tahun plus satu hari dan harus ada izin pengadilan, mereka juga tidak punya dokumen kependudukan yang resmi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB