Pasangan Rohingya Melangsungkan Pernikahan di Aceh Barat, Ini Kata KUA

- Redaksi

Sunday, 19 May 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Rohingya yang melangsungkan pernikahan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Di Aceh Barat, dua pasangan etnis Rohingya melangsungkan pernikahan di penampungan sementara. 

Namun, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Marhajadwal menegaskan pernikahan itu melanggar UU Perkawinan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernikahan warga etnis Rohingya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Marhajadwal di Meulaboh.

Baca Juga:

Ratusan Pengungsi Rohingya Tiba di Sumatera Utara

Sebab, pernikahan antara warga Rohingya ini tidak dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Pernikahan itu diketahui tidak melapor ke KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan.

Baca Juga :  Tragis! Bocah 7 Tahun di Jember Tewas Dianiaya Kekasih Ibunya Sendiri

Selain itu, salah satu pasangan yang telah menikah tersebut masih berumur 18 tahun. Sehingga secara aturan undang-undang, setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk dapat menikah. 

“Mereka pengungsi tanpa identitas, tidak memiliki paspor. Kalau pun kita minta syarat nikah termasuk dokumen kependudukan, pasti warga Rohingya ini tidak punya dokumen, sehingga tidak bisa kita lakukan pencatatan pernikahan,” kata Marhajadwal.

Baca Juga:

Kapolres Sebut Warga Aceh Kembali Tolak Imigran Rohingya

Salah satu pasangan yang menikah tersebut masih berusia di bawah 19 tahun dan belum memperoleh izin pengadilan.

Marhajadwal juga menjelaskan bahwa aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia telah diatur dalam undang-undang perkawinan. 

Baca Juga :  Erick Thohir Ucapkan Terima Kasih kepada Shin Tae-yong, Sambut Patrick Kluivert sebagai Pelatih Baru Timnas

Namun, aturan pernikahan warga asing dengan warga asing belum ada. Mengingat mereka pengungsi tanpa identitas dan tidak memiliki dokumen kependudukan yang resmi.

Meskipun pihak UNHCR telah memberikan persyaratan untuk menikah termasuk menyerahkan identitas kependudukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, namun persyaratan tersebut belum dipenuhi oleh kedua pasangan etnis Rohingya.

Dalam kesimpulannya, persyaratan nikah dan undang-undang perkawinan harus ditaati demi menjaga ketertiban masyarakat dan negara.

“Tidak mungkin pasangan etnis Rohingya tersebut berhasil memenuhi persyaratan pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena minimal pasangan yang menikah harus sudah berusia 18 tahun plus satu hari dan harus ada izin pengadilan, mereka juga tidak punya dokumen kependudukan yang resmi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Targetkan Penyelesaian Satgas PHK Bulan Ini
Firsta Yufi Amarta Putri Raih Gelar Puteri Indonesia 2025, Ini Daftar Pemenang Lainnya
Menteri P2MI Dorong Kerjasama dengan Pemprov Banten untuk Latih Calon Pekerja Migran
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Saham dan Kripto, Kerugian Rp18,3 Miliar
Penemuan Ibu dan Anak Tewas di Rejang Lebong Menggemparkan Warga
Presiden Prabowo Subianto Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor
Julen Lopetegui Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Qatar, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia

Berita Terkait

Saturday, 3 May 2025 - 08:47 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Targetkan Penyelesaian Satgas PHK Bulan Ini

Saturday, 3 May 2025 - 08:42 WIB

Firsta Yufi Amarta Putri Raih Gelar Puteri Indonesia 2025, Ini Daftar Pemenang Lainnya

Saturday, 3 May 2025 - 08:35 WIB

Menteri P2MI Dorong Kerjasama dengan Pemprov Banten untuk Latih Calon Pekerja Migran

Saturday, 3 May 2025 - 08:34 WIB

Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya

Saturday, 3 May 2025 - 08:30 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Saham dan Kripto, Kerugian Rp18,3 Miliar

Berita Terbaru

Teknologi

Toyota dan Waymo Jajaki Kolaborasi Teknologi Mengemudi Mandiri

Saturday, 3 May 2025 - 09:00 WIB